Bab 1:
Diwajibkannya Zakat Dan Firman Allah, "Dirikanlah shalat dan tunaikanlah
zakat." (a1-Baqarah: 110)
Ibnu Abbas r.a. berkata, "Aku diberitahu oleh Abu Sufyan r.a., lalu ia menyebutkan hadits Nabi. Ia mengatakan, 'Nabi menyuruh kita supaya mendirikan shalat, menunaikan zakat, silaturahmi (menghubungi keluarga), dan afaf 'menahan diri dari perbuatan buruk'.'"[1]
698. Abu Hurairah r.a. mengatakannya bahwa seorang dusun datang kepada Nabi saw lalu berkata, "Tunjukkan kepadaku amal yang apabila saya amalkan, maka saya masuk surga." Beliau menjawab, "Kamu menyembah Allah, tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun, mendirikan shalat fardhu, menunaikan zakat yang diwajibkan, dan berpuasa pada bulan Ramadhan." Ia berkata, "Demi Zat yang diriku berada dalam genggaman-Nya (kekuasaan-Nya), saya tidak menambah atas ini." Ketika orang itu berpaling, Nabi saw bersabda, "Barangsiapa yang ingin melihat seseorang dari penghuni surga, maka lihat lah orang ini."
699. Abu Hurairah berkata, "Ketika Rasulullah wafat, dan yang menjadi Khalifah sepeninggal beliau adalah Abu Bakar, maka kafirlah orang-orang yang kafir dari kalangan bangsa Arab. Umar berkata kepada Abu Bakar, 'Bagaimana engkau akan memerangi orang-orang, sedangkan Rasulullah telah bersabda, 'Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka mengucapkan, 'Tiada tuhan melainkan Allah.' Barangsiapa yang telah mengucapkannya, maka ia telah memelihara daripadaku harta dan jiwanya kecuali dengan haknya, dan hisabnya atas Allah ta'ala?' Abu Bakar berkata, 'Demi Allah, saya akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena zakat itu hak harta. Demi Allah, seandainya mereka menghalangi saya dari anak kambing (dalam satu riwayat: seikat tali) yang dulu mereka tunaikan kepada Rasulullah, niscaya saya perangi karena pencegahannya itu.' Umar berkata, 'Demi Allah, hal itu tidak lain karena (aku melihat bahwa 2/125) Allah telah membuka hati Abu Bakar untuk (memeranginya), maka saya tahu bahwa hal itu betul.'"
Ibnu Bukair
dan Abdullah berkata dari al-Laits, "Lafal 'anaq' 'anak kambing' itulah
yang lebih tepat."[2]
Bab 2: Bai'at Untuk Menunaikan Zakat. Firman Allah, 'Jika mereka bertobat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama." (at-Taubah: 11)
(Saya
berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan bagian dari hadits Jarir
bin Abdullah yang tertera pada nomor 41 di muka.")
Bab 3: Dosa Orang Yang Menolak Untuk Membayar Zakat. Firman Allah, "Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritakanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam. Lalu, dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka. (Kemudian dikatakan) kepada mereka, 'Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.'" (at-Taubah: 34-35)
700. Abu
Hurairah r.a. berkata, "Nabi bersabda, 'Unta itu akan datang kepada
pemiliknya dengan keadaan yang sebaik-baiknya. Tetapi, ternyata pemiliknya
tidak memberikan haknya. Maka, unta itu menginjaknya dengan telapak kakinya.
Kambing itu akan datang kepada pemiliknya dalam keadaan yang sebaik-baiknya.
Tetapi, ternyata pemilik nya tidak memberikan haknya. Maka, kambing itu
menginjaknya dengan telapak kakinya dan menanduk dengan tanduknya. Di antara
haknya ialah diperas susunya di tempat air untuk diminum orang-orang miskin.
Salah seorang di antaramu akan membawa kambing di atas tengkuknya (pada hari
kiamat) dan kambing itu bersuara. Orang itu berkata, 'Hai Muhammad.' Lalu, aku
menjawab, 'Aku tidak kuasa menolongmu dari (azab) Allah barang sedikit pun, aku
telah menyampaikan.' Tidaklah seseorang datang membawa unta di atas tengkuknya
dan unta itu bersuara. Orang itu berkata, 'Hai Muhammad.' Aku menjawab, 'Aku
tidak kuasa menolongmu dari (azab) Allah sedikit pun, dan aku telah
menyampaikan.'"
701. Abu Hurairah r.a. berkata, "Rasulullah bersabda, 'Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah, namun tidak mengeluarkan zakatnya, maka harta itu akan dijadikan seperti ular jantan botak (karena banyak racunnya dan sudah lama usianya). Ular itu mempunyai dua taring yang mengalungi lehernya pada hari kiamat. Kemudian ular itu menyengatnya dengan kedua taringnya. Ia mencengkeram kedua rahangnya dengan berkata, 'Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu.' Kemudian beliau membaca ayat, 'Sekali-kali janganlah orang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Tetapi, kebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu kelak akan dikalungkan di leher mereka di hari kiamat. Kepunyaan Allah lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.' (Dalam satu jalan periwayatan dengan redaksi yang berbunyi: 'Harta simpanan seseorang dari kamu itu besok pada hari kiamat akan menjadi ular jantan yang botak, dan pemiliknya lari menjauhinya. Tetapi, ular itu mengejarnya sambil berkata, 'Aku adalah harta simpananmu.' Rasulullah bersabda, 'Demi Allah, ular itu terus mengejarnya. Sehingga, ia membentangkan tangannya, lalu ular itu mengunyahnya dengan mulutnya.' Sabda beliau selanjutnya, 'Apabila pemilik binatang ternak itu tidak memberikan haknya (zakat nya), niscaya ternak itu akan dikuasakan atasnya pada hari kiamat. Lalu, akan menginjak-injak wajahnya dengan telapak kakinya.' 8/60)."
Bab 4: Sesuatu yang Telah Dikeluarkan Zakatnya, Maka Itu Bukanlah Harta Simpanan, Mengingat Sabda Nabi, "Pada harta yang kurang dari lima uqiyah tidak wajib dizakati."
Dari Khalid
bin Aslam,[3]
ia berkata, "Kami pernah keluar bersama Abdullah bin Umar r.a., lalu ada
seorang desa berkata, 'Beritahukanlah kepadaku tentang firman Allah,
'walladziina yaknizuu nadzdzahaba wal-fidhdhata walaa yunfiquunahaa fii
sabiilillah' 'Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak tidak
menafkahkannya di jalan Allah'.' Ibnu Umar berkata, 'Barangsiapa yang
menyimpannya dan tidak mau mengeluarkan zakatnya, maka celakalah dirinya.
Ketentuan ini adalah sebelum kewajiban zakat itu diturunkan. Lalu, setelah
diturunkan, maka zakat itu dijadikan oleh Allah sebagai pencuci bagi seluruh
harta yang dimiliki oleh seseorang.'"
702. Abu Sa'id r.a. berkata, "Rasulullah bersabda, 'Tidak ada zakat pada apa yang di bawah lima uqiyah (20 mitsqal emas atau 200 dirham perak), tidak ada zakat pada apa (unta) yang di bawah lima ekor, dan tidak ada zakat pada apa (hasil tanaman) yang di bawah lima wasaq."[4]
703. Zaid
bin Wahab berkata, "Saya berjalan-jalan melalui suatu desa yang bernama
Rabdzah. Tiba-tiba saya bertemu dengan Abu Dzar. Lalu, saya bertanya kepadanya,
'Apakah yang menyebabkan engkau berdiam di rumah kediamanmu sekarang ini?' Ia
(Abu Dzar) menjawab, 'Dahulu saya berada di Spin. Pada suatu saat saya
berselisih dengan Mu'awiyah dalam persoalan ayat yang berbunyi, 'walladziina
yaknizuu nadzdzahaba wal-fidhdhata walaa yunfiquunahaa fii sabiilillah' 'Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak tidak menafkahkannya di jalan
Allah'.' Mu'awiyah berkata, 'Ayat tersebut diturunkan untuk Ahli Kitab.'
Tetapi, saya sendiri berpendapat bahwa ayat itu turun untuk golongan kita kaum
muslimin dan juga untuk Ahli Kitab. Akhirnya, terjadilah sesuatu yang tidak menggembirakan
antara saya dan Mu'awiyah karena penafsiran yang berbeda tadi. Kemudian
Mu'awiyah menulis surat kepada Utsman untuk mengadukan pendapatku. Lalu, Utsman
kirim surat kepadaku supaya saya datang di Madinah. Ketika saya datang di
Madinah, banyak sekali orang yang mengerumuni saya, seakan-akan mereka belum
pernah melihat saya sebelum itu. Segala peristiwa itu saya sampaikan kepada
Utsman, lalu Utsman berkata, 'Jika engkau mau, engkau menyingkir saja agar
menjadi dekat.' Itulah yang menyebabkan saya berdiam di tempat kediamanku
sekarang ini. Seandainya yang memerintahku itu orang Habasyah, tentu akan
kudengarkan dan kutaati perintahnya.'"
704. Ahnaf
bin Qais berkata, "Saya duduk mengawani suatu kelompok dari golongan kaum
Quraisy. Kemudian datang seseorang yang tidak teratur rambutnya, kusut masai
pakaiannya serta keadaannya. Sehingga, ia sampai kepada mereka. Kemudian ia
memberi salam, lalu berkata, 'Beritahukanlah kepada orang-orang yang menyimpan
harta bendanya dan enggan menunaikan zakatnya, bahwa mereka itu akan disiksa
dengan batu-batuan yang dipanaskan dalam neraka Jahannam. Kemudian diletakkan
batu-batuan itu di tempat yang menonjol dari susu setiap orang dari mereka itu.
Sehingga, keluarlah batu itu dari tulang bagian atas bahunya. Kemudian diletakkan
di atas tulang bagian atas dari bahunya. Sehingga, keluar dari tempat yang
menonjol dari susunya sambil bergerak-gerak.' Setelah itu orang tersebut pergi,
lalu duduk di sebuah tiang. Saya terus mengikuti ke mana saja orang itu pergi.
Setelah ia duduk, maka saya pun ikut duduk di dekatnya. Namun, saya tidak
mengetahui siapa dia sebenarnya. Tidak lama kemudian saya berkata kepadanya,
'Saya tidak melihat orang-orang yang engkau datangi itu, kecuali mereka tidak
menyukai apa yang engkau katakan.' Orang itu berkata, 'Memang mereka itu tidak
menggunakan akal mereka sama sekali. Kekasihku.' Saya bertanya, 'Siapakah
kekasihmu?' Dia menjawab, 'Nabi.' Orang itu berkata, 'Nabi bersabda kepadaku,
'Wahai Abu Dzar, apakah engkau melihat seseorang?' Lalu, saya (Abu Dzar)
melihat ke arah matahari. Agaknya waktu siang sudah tidak ada. Namun, saya
mengira bahwa Rasulullah akan mengutusku untuk suatu keperluan. Maka, saya
mengatakan, 'Siap.' Kemudian beliau bersabda, 'Saya tidak senang jika saya
memiliki emas sebanyak Gunung Uhud. Jika saya memiliki itu, pasti seluruhnya
akan saya infak kan selain tiga dinar.' Orang-orang itu tidak mau
menggunakan akal pikirannya. Mereka hanya ingin mengumpulkan harta. Demi Allah,
aku tidak akan meminta harta dunia sedikit pun dari mereka. Saya tidak akan
meminta fatwa kepada mereka mengenai persoalan agama, sehingga saya menemui
Allah azza wa jalla.'"
Bab 5:
Menafkahkan Harta pada Haknya
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdullah bin Mas'ud yang tercantum pada nomor 56 di muka.")
Bab 6: Pamer (Riya) dalam Bersedekah Mengingat Firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)", hingga firmannya, "Dan Allah tidak akan memberikan petunjuk bagi orang-orang kafir."
Ibnu Abbas r.a. berkata, "Shaldan artinya tidak ada sesuatu pun di atasnya."[5]
Ikrimah
berkata, "Waabil berarti hujan lebat, dan thall berarti hujan
gerimis."[6]
Bab 7: Allah
Tidak Menerima Sedekah dari Hasil Pengkhianatan (Korupsi) dan Tidak Menerima
Melainkan dari Hasil Usaha yang Halal Mengingat Firmannya, "Perkataan yang
baik dan pemberian maaf lebih baik daripada sedekah yang diungkit-ungkit. Allah
Maha kaya lagi Maha Penyantun."
(Saya
berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari tidak meriwayatkan dengan isnadnya
suatu hadits pun.")
Bab 8:
Sedekah dari Hasil Usaha yang Halal Mengingat Firman Allah, "Dia
menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam
kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman,
mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat
pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran atas mereka dan tidak pula
mereka bersedih hati."
705. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang bersedekah dengan seharga sebutir tamar (kurma) dan usaha yang halal, dan Allah tidak menerima kecuali yang baik, maka sesungguhnya Allah menerimanya dengan tangan kananNya. Kemudian Dia membesarkannya bagi pemiliknya sebagaimana salah seorang di antaramu membesarkan anak kuda, sehingga kebaikan itu seperti gunung."
Bab 9: Keutamaan Sedekah dari Hasil yang Baik
(Saya
berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari tidak meriwayatkan sesuatu
pun.")
Bab 10:
Memberikan Sedekah Sebelum Ditolak
706. Haritsah bin Wahab (al-Khuza'i 2/116) berkata, "Saya mendengar Nabi bersabda, 'Bersedekahlah! Sesungguhnya akan datang atasmu suatu masa ketika seseorang berjalan membawa sedekahnya lalu ia tidak menjumpai orang yang mau menerimanya. Seseorang berkata, 'Seandainya kamu membawanya kemarin, niscaya saya terima. Adapun hari ini maka saya tidak membutuhkannya.'"
707. Abu Musa r.a mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Sungguh akan datang kepada manusia suatu masa yang mana seseorang berkeliling-keliling dengan (membawa) sedekah emasnya. Kemudian ia tidak mendapati seseorang yang mau mengambilnya. Tampaklah (pada masa itu) seorang laki-laki diikuti oleh 40 orang wanita, yang mereka bersenang-senang dengan laki-laki itu, karena sedikitnya jumlah kaum laki-laki dan banyaknya kaum wanita."
Bab 11:
Takutlah kepada Neraka Meskipun dengan Memberikan Sedekah Separuh Butir Kurma,
Sesuai Firman Allah, "Dan perumpamaan orang yang membelanjakan hartanya
karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka."; Dan
Firmannya, "Dia mempunyai dalam kebun itu segala macam buah-buahan."
708. Abu
Mas'ud r.a. berkata, "Ketika turun ayat yang berisi perintah (dalam satu
riwayat: ketika kami diperintahkan melakukan) sedekah, maka kami (para sahabat)
membawakan barang-barang orang lain agar mendapat upahnya. Tiba-tiba ada
seorang laki-laki yang bersedekah dengan memberikan pemberian yang banyak
sekali. Lalu, orang banyak (dalam satu riwayat: lalu orang-orang munafik)
mengatakan, 'Orang itu sebenarnya hanya berbuat riya (pamer).' Datang pula
lelaki lain (dalam satu riwayat: maka datanglah Abu Aqil) yang bersedekah
dengan memberikan satu sha'. Lalu, orang-orang munafik itu mengatakan,
'Sesungguhnya Allah benar-benar tidak memerlukan satu sha ini.' Kemudian turunlah
ayat 80 surah at Taubah, 'Orang-orang munafik yaitu orang-orang yang mencela
orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela)
orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekadar
kesanggupannya.'" (Dalam satu riwayat) Abi Mas'ud al-Anshari berkata,
"Apabila Rasulullah memerintah kami untuk berzakat, maka salah seorang di
antara kami berangkat ke pasar untuk bekerja mengangkut barang agar mendapatkan
upah. Lalu, ia membetulkan mud (takaran). Sesungguhnya sebagian dari mereka
pada saat itu ada yang mendapat 100.000 (dirham), seakan-akan dia menawarkan
dirinya. (Dalam satu riwayat: tidak ada yang terlihat oleh kami kecuali
dirinya." 3/52).
Bab 12:
Sedekah Manakah yang Lebih Utama, dan Sedekah Orang yang Kikir dan Sehat
Tubuhnya, Mengingat Firman Allah, "Dan belanjakanlah sebagian dari apa
yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang
di antara kamu." Dan Firman-nya, "Hai orangorang yang beriman,
belanjakandah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan
kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan
tidak ada lagi persahabatan yang akrab."
709. Abu Hurairah r.a. berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Nabi dan berkata, 'Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling besar pahalanya (dalam satu riwayat: paling utama 3/188)?' Beliau bersabda, 'Kamu bersedekah, dan kamu dalam keadaan sehat dan kikir (dalam satu riwayat: rakus). Kamu takut fakir dan mencita-citakan kaya. Namun, jangan menunda sehingga (nyawamu) sampai di tenggorokan baru kamu berkata, 'Untuk si Fulan sekian dan si Fulan sekian, padahal benda itu telah ada pada Fulan.'"
Bab 13:
710. Aisyah
berkata, "Sebagian istri Nabi bertanya kepada Nabi, 'Siapakah yang pertama
menyusul engkau?' Beliau menjawab, 'Orang yang paling panjang tangannya di
antaramu.' Lalu, mereka mengambil bambu yang mereka (pergunakan) untuk mengukur
hasta mereka. Ternyata Saudahlah yang tangannya paling panjang. Kemudian kami
mengetahui sesudah itu bahwa maksud tangannya panjang adalah sedekah. Memang
Saudahlah orang yang paling dahulu menyusul beliau, dan ia senang
bersedekah."
Bab 14: Sedekah dengan Terang-terangan Dan Firman Allah, "Orangorang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran atas mereka dan tidak pula mereka bersedih hati." (al-Baqarah: 274)
Bab 15:
Sedekah Sirri (dengan Dirahasiakan)
Abu Hurairah
r.a. mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Orang yang bersedekahkan dengan
suatu sedekah, lalu dirahasiakannya. Sehingga, tangan kirinya tidak mengetahui
apa yang diperbuat oleh tangan kanannya."[7]
Firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 271, "Jika kamu menampakkan
sedekah, maka baiklah hal itu. Dan, jika kamu menyembunyikannya dan kamu
berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik
bagimu."
Bab 16: Jika Bersedekah kepada orang Kaya dan Ia Tidak Mengetahui bahwa Yang Diberi Itu Adalah Orang Kaya
711. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Seseorang berkata, 'Sungguh saya akan bersedekah dengan suatu sedekah.' Lalu, ia mengeluarkan sedekahnya, dan sedekah itu diberikan ke tangan seorang pencuri. Maka, orang-orang memperbincangkannya, 'Pencuri diberi sedekah.' Ia mengucapkan, 'Ya Allah, segala puji bagi-Mu,[8] sungguh saya akan bersedekah.' Lalu, sedekah itu diberikan kepada wanita pezina. Maka, sedekahnya itu menjadi pembicaraan, 'Tadi malam wanita pezina diberi sedekah.' Lalu, ia mengucapkan, 'Ya Allah, segala puji bagi-Mu, sedekah itu jatuh ke tangan wanita pezina. Sungguh saya akan bersedekah.' Lalu, ia mengeluarkan sedekahnya, dan sedekah itu diberikan kepada orang kaya. Kemudian hal itu menjadi pembicaraan orang banyak, 'Orang kaya diberi sedekah.' Lalu, ia mengatakan, 'Ya Allah, bagi-Mu segala puji, sedekah itu jatuh ke tangan pencuri, pezina (pelacur), dan orang kaya.' Ia didatangi (malaikat dalam mimpi) dan dikatakan kepadanya, 'Adapun sedekahmu kepada pencuri mudah-mudahan ia menjaga diri dari mencuri. Adapun pezina semoga dia menjaga diri dari zinanya. Adapun orang kaya, semoga ia mengambil pelajaran. Lalu, ia menginfakkan terhadap apa yang telah diberikan kepadanya.'"
Bab 17: Apabila Bersedekah kepada Anaknya Sendiri Tetapi Ia Tidak Mengetahui bahwa Yang Diberi Itu Adalah Anaknya
712. Ma'n
bin Yazid r.a. berkata, "Saya berbai'at kepada Rasulullah demikian juga
ayah dan kakekku. Ayah meminangkan saya, dan saya menentang pernikahan itu.
Ayahku, Yazid, mengeluarkan beberapa dinar untuk bersedekah. Sedekah itu
diletakkan di sisi seorang laki-laki di masjid. Saya datang dan mengambil
sedekah itu. Lalu, saya membawa sedekah itu kepadanya. Ia (ayah) berkata, 'Demi
Allah, (sedekah) itu tidak saya maksudkan buatmu.' Kemudian saya mengadukan hal
itu kepada Rasulullah. Lalu, beliau bersabda, 'Bagimu apa yang telah kamu
niatkan, hai Yazid, dan bagimu apa yang telah kamu ambil, hai Ma'n.'"
Bab 18: Sedekah dengan Tangan Kanan
Bab 19:
Orang yang Menyuruh Pelayannya Memberikan Sedekah dan Yang Diserahi Itu Tidak
Mengambil Apa Pun dari Sedekah Itu Untuk Dirinya Sendiri
Abu Musa
mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Dia adalah salah satu dari dua orang
yang bersedekah."[9]
713. Aisyah
r.a. berkata, "Rasulullah bersabda, 'Apabila seorang istri memberikan
makanan dari rumah suaminya dengan tidak merusakkan, maka istri itu mendapat
pahala karena memberikan itu. Suaminya juga mendapat pahala karena usahanya.
Bagi penyimpannya seperti itu pula. Sebagian dari mereka tidak mengurangi
pahala sebagian yang lain sedikit pun.'"
Bab 20:
Tiada Sedekah Kecuali Selebihnya dari Kebutuhan. Orang Yang Bersedekah Sedang
Dia Sendiri atau Keluarganya Membutuhkan, atau Dia Menanggung Utang. Maka,
Membayar Utang Itu Harus Didahulukan daripada Bersedekah, Memerdekakan Budak,
dan Memberi Hibah, Perbuatannya Itu Tertolak. Dia Tidak Boleh Merusak Harta
Orang lain.
Nabi bersabda, "Barangsiapa yang mengambil harta orang lain dengan maksud hendak merusaknya, maka Allah akan merusak dia, kecuali ia bersabar dengan baik. Lalu, mengutamakan orang lain, meskipun dia sendiri sangat membutuhkan."[10]
Seperti tindakan
Abu Bakar r.a. ketika ia menyedekahkan hartanya.[11]
Demikian
pula tindakan kaum Anshar yang mengutamakan kaum Muhajirin.[12]
Nabi saw
melarang menyia-nyiakan harta. Maka, seseorang tidak boleh menyia-nyiakan harta
orang lain dengan alasan bersedekah.[13]
Ka'ab r.a.
berkata, "Saya berkata kepada Rasulullah, 'Wahai Rasulullah, di antara
tanda tobatku itu adalah menghabiskan seluruh hartaku untuk disedekahkan buat
kepentingan agama Allah dan Rasul-Nya.' Kemudian beliau bersabda, 'Tahanlah
dulu sebagian dari hartamu, sebab yang demikian itu adalah lebih baik bagimu.'
Saya berkata, 'Saya masih memegang bagianku berupa harta di Khaibar.'"
714. Hakim
bin Hizam r.a. mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Tangan yang di atas
lebih baik daripada tangan yang di bawah. Mulailah dengan orang yang menjadi
tanggunganmu, dan sebaik-baik sedekah adalah selebihnya dari kebutuhan.
Barangsiapa yang berusaha menjaga diri, niscaya Allah memelihara dirinya.
Barangsiapa yang memohon kekayaan kepada Allah, niscaya Allah menjadikannya
kaya (berkecukupan)."
715. Abdullah bin Umar r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda di atas mimbar sewaktu beliau menyebutkan masalah sedekah, menjaga diri dari meminta-minta, dan masalah meminta-minta, "Tangan yang di atas itu lebih baik daripada tangan yang di bawah. Tangan yang di atas adalah yang memberi infak, sedang tangan yang di bawah adalah tangan yang meminta."
Bab 21:
Menyebut-nyebut Pemberian Mengingat Firman Allah, "Orang-orang yang
menafkahkan harta mereka di jalan Allah kemudian mereka tidak mengikutinya
dengan menyebut-nyebut dan menyakiti (perasaan si penerima)."
Bab 22:
Orang yang Menyukai Menyegerakan Pemberian Sedekah pada Hari Memperoleh Apa
yang Dapat Disedekahkan
(Saya
berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits
Uqbah bin Amir yang tertera pada nomor 458 di muka.")
Bab 23:
Suatu Anjuran yang Sangat Agar Bersedekah dan Memberikan Pertolongan
Bab 24: Bersedekah Sesuai dengan Kemampuannya
(Saya
berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits
Asma' yang tercantum pada '52 - AL-HIBAH / 14 - BAB'.")
Bab 25: Sedekah Itu Dapat Menebus Dosa
(Saya
berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits
Hudzaifah yang tersebut pada nomor 293 di muka.")
Bab 26: Orang yang Bersedekah Sewaktu Ia Masih Musyrik Lalu Masuk Islam
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Hakim bin Hizam pada '50-AL-'ITQ / 11-BAB'.")
Bab 27: Pahala Pelayan Apabila Bersedekah dengan Perintah Tuannya, Tanpa Membuat Kerusakan
716. Dari
Abu Burdah bin Abu Musa dari ayahnya r.a. bahwa ia berkata, "Apabila
Rasulullah didatangi oleh pengemis atau suatu keperluan dimintakan kepada
beliau, beliau bersabda, 'Tolonglah, maka kamu diberi pahala.' Allah menetapkan
lewat lidah Nabi-Nya akan sesuatu yang dikehendaki-Nya."
717. Abu Musa mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Penyimpan muslim yang terpercaya adalah orang yang melaksanakan atau memberikan (dalam satu riwayat: menunaikan 3/48; dan dalam riwayat lain: menginfakkan 3/66) sesuatu yang diperintahkan kepadanya dengan sempurna serta dengan hati yang baik. Lalu, ia memberikannya kepada orang yang ia diperintahkan oleh salah seorang yang memberi sedekah untuk menyerahkan kepadanya."
Bab 28: Pahala Wanita Jika Bersedekah dan Memberi Makanan dari Rumah Suaminya Tanpa Membuat Kerusakan
(Saya
berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits
Aisyah yang baru disebutkan pada nomor 713.")
Bab 29:
Firman Allah, "Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan
bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka kelak Kami
akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. Dan, adapun orang-orang yang bakhil
dan merasa dirinya cukup, serta mendustakan pahala yang terbaik, maka kelak
kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar." Ya Allah, Berilah Ganti
kepada Orang yang Mengeluarkan Infak.
718. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Tidak satu hari pun seorang hamba memasuki pagi harinya melainkan dua malaikat turun. Lalu, salah satu dari keduanya berdoa, 'Ya Allah, berikanlah ganti kepada orang yang menginfakkan (hartanya).' Malaikat yang lain lagi berdoa, 'Ya Allah, berikanlah kehancuran kepada orang yang menahan (infak).'"
Bab 30:
Perumpamaan Orang yang Suka Bersedekah dan Yang Kikir
719. Abu
Hurairah r.a. mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah bersabda,
"Perumpamaan orang yang kikir dan orang yang berinfak (dalam satu riwayat:
bersedekah 2/120) adalah seperti dua orang yang memakai jubah (dalam satu
riwayat perisai) besi dari susu sampai tulang selangka. Adapun orang yang
berinfak, maka tidaklah ia memberikan infak melainkan jubah itu semakin
sempurna atau memenuhi (meliputi) seluruh kulitnya. Sehingga, jubah itu
menutupi jari-jarinya dan menghapus bekasnya. Sedangkan, orang yang kikir, maka
tidaklah ia bermaksud membelanjakan sesuatu, melainkan setiap lingkarannya
menempel pada tempatnya, (dan kedua tangannya menempel ke tulang selangkanya
3/231). Ia (berusaha) melonggarkan jubah itu, tetapi jubah itu tidak bertambah
longgar." Abu Hurairah berkata, "Maka, aku melihat Rasulullah berbuat
demikian dengan jarinya pada kedua sakunya. Kalau aku melihat beliau melonggarkan
jubah itu, tidak juga ia menjadi longgar."
Bab 31:
Sedekah/Zakat Hasil Usaha dan Perdagangan, Mengingat Firman Allah, "Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu.", Hingga Firman-Nya, "Sesungguhnya Allah Maha kaya lagi
Maha Terpuji."
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari tidak membawakan satu hadits pun.")
Bab 32:
Setiap Muslim Itu Harus Bersedekah. Barangsiapa yang Tidak Menemukan Sesuatu
untuk Disedekahkan, Hendaklah Mengerjakan Kebaikan
720. Abu Musa mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Tiap-tiap muslim itu harus bersedekah." Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah orang yang tidak mendapatkan (sesuatu untuk bersedekah)?" Beliau bersabda, "Ia bekerja dengan tangannya. Lalu, ia manfaatkan untuk dirinya dan menyedekahkannya." Mereka bertanya, "Bagaimana jika ia tidak mendapatkan?" Beliau bersabda, "Menolong orang yang mempunyai keperluan yang dalam kesusahan." Mereka bertanya, "Bagaimana jika tidak mendapatkan?" Beliau bersabda, "Hendaklah ia mengamalkan (dalam satu riwayat: menyuruh kepada kebaikan atau berkata 3/79) dengan kebaikan dan menahan diri." (Dalam satu riwayat mereka bertanya, "Jika ia tidak melakukan kebaikan?" Beliau menjawab, "Maka hendaklah ia menahan diri) dari kejahatan dan hal itu menjadi sedekah baginya."
Bab 33: Berapa Kadar yang Mesti Diberikan dari Zakat yang Wajib dan Sedekah yang Sunnah, serta Hukum Orang yang Memberikan Seekor Domba
(Saya berkata,
"Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ummu
Athiyah yang tercantum pada nomor 743 yang akan datang.")
Bab 34:
Zakat Perak
721. Abu
Sa'id al-Khudri berkata, "Rasulullah bersabda (dalam satu riwayat darinya:
saya mendengar Nabi bersabda), 'Tidak ada zakat pada unta yang kurang dari lima
ekor; tidak ada zakat pada (perak 2/125) yang kurang dari lima uqiyah, dan
tidak ada zakat pada (kurma) yang kurang dari lima wasaq.'"
Thawus berkata, "Mu'adz berkata kepada penduduk Yaman, 'Bawalah kepadaku harta yang berupa kain berjahit dari sutra atau wol, atau pakaian, sebagai sedekah pengganti gandum dan jagung. Yang demikian itu lebih mudah bagimu dan lebih baik bagi sahabat sahabat Nabi di Madinah."[14]
Bab 35:
Masalah Benda (Selain Emas dan Perak) dalam Zakat
Nabi
bersabda, "Adapun Khalid, maka dia telah menahan baju-baju dan perangkat
perangnya di jalan Allah.'"[15]
Nabi saw
bersabda,[16]
"Bersedekahlah kalian, walaupun dengan perhiasan."
Dalam hal ini beliau tidak mengecualikan sedekah yang wajib dengan lainnya. Maka, kaum wanita itu melemparkan anting-anting dan kalungnya. Beliau tidak mengkhususkan emas dan perak saja.
Dalam hal ini beliau tidak mengecualikan sedekah yang wajib dengan lainnya. Maka, kaum wanita itu melemparkan anting-anting dan kalungnya. Beliau tidak mengkhususkan emas dan perak saja.
Bab 36: Tidak Boleh Dikumpulkan Barang Yang Terpisah[17] dan Tidak Boleh Dipisahkan Barang yang Terkumpul.
Disebutkan
dari Salim dari Ibnu Umar r.a. dari Nabi saw yang seperti itu.[18]
(Saya
berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian
dari hadits Abu Bakar ash-Shiddiq r.a yang tercantum pada nomor 722 yang akan
datang.")
Bab 37:
Sesuatu yang Terdiri dari Dua Campuran, Maka Keduanya Diambil Secara Sama
Thawus dan Atha' berkata, "Apabila dua orang yang mencampur hartanya mengetahui, maka tidak boleh dikumpulkan harta mereka."[19] Sufyan berkata, "Tidak wajib zakat, sehingga si ini memiliki 40 ekor kambing dan si itu 40 ekor kambing."[20]
(Saya
berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian
lain dari hadits Abu Bakar yang diisyaratkan tadi.")
Bab 38: Zakat Unta
Hal ini
disebutkan oleh Abu Bakar, Abu Dzar, dan Abu Hurairah dari Nabi saw.[21]
(Saya
berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits
Abu Said yang tersebut pada '52 AL-HIBAH / 34 - BAB'.")
Bab 39: Orang yang Sudah Berkewajiban Mengeluarkan Zakat Berupa Bintu Makhadh (Unta yang Sudah Berumur Satu Tahun dan Memasuki Tahun Kedua), Tetapi Ia Tidak Memilikinya
(Saya
berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian
besar dari hadits Abu Bakar yang akan disebutkan berikutnya.")
Bab 40:
Zakat Kambing
722. Anas
mengatakan bahwa Abu Bakar r.a. (setelah diangkat menjadi khalifah 4/46) menulis
surat ini kepada nya, ketika ia mengutusnya ke Bahrain. (Surat itu distempel
dengan stempel Nabi. Stempel itu bertuliskan tiga baris yaitu
"Muhammad" pada satu baris, "Rasul" pada satu baris, dan
"Allah" pada satu baris). Adapun surat itu berbunyi, "Dengan
nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ini adalah kewajiban zakat
yang telah difardhukan oleh Rasulullah atas kaum muslimin dan yang
diperintahkan Allah kepada Rasul-Nya. Barangsiapa dari kaum muslimin yang
diminta menurut ketentuan itu, maka hendaklah ia memberikannya. Barangsiapa
yang diminta melebihi itu, maka janganlah ia memberikan. Dalam 24 ekor unta dan
di bawahnya zakatnya berupa kambing, setiap 5 ekor unta zakatnya seekor
kambing. Apabila unta itu mencapai 25 ekor sampai dengan 35 ekor, zakatnya
bintu makhadh.[22]
Apabila unta itu 36 ekor sampai dengan 45 ekor, zakatnya seekor 'bintu labun'
'unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga hingga akhir tahun'. Apabila unta
itu mencapai 46 hingga 60 ekor, maka zakatnya seekor hiqqah.[23]
Apabila unta itu mencapai 61 ekor hingga 75 ekor, zakatnya adalah jadza'ah.[24]
Apabila unta itu mencapai 76 ekor sampai dengan 90 ekor, zakatnya adalah 2 ekor
bintu labun. Apabila unta itu mencapai 91 ekor sampai 120 ekor, zakatnya 2 ekor
hiqqah. Apabila unta itu melebihi 120 ekor, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor
bintu labun; dan dalam setiap 50 ekor, zakatnya seekor hiqqah. Barangsiapa yang
hanya memiliki 4 ekor unta, maka tidak ada wajib zakat padanya kecuali
pemiliknya mau mengeluarkan. Apabila unta itu mencapai 5 ekor, zakatnya seekor
kambing. (Barangsiapa yang mempunyai unta mencapai bilangan wajib mengeluarkan
zakat jadza'ah, tetapi ia tidak mempunyai jadza'ah, sedang ia mempunyai hiqqah,
maka bisa diterima kalau ia mengeluarkan zakat dengan hiqqah. Tetapi, ia harus
menambah dengan 20 dirham perak. Barangsiapa yang memiliki unta yang
bilangannya mencapai kewajiban zakat dengan hiqqah, sedangkan ia tidak
mempunyai hiqqah, tetapi ia memiliki jadza'ah, maka bolehlah ia berzakat dengan
jadza'ah. Tetapi, si penerima zakat harus memberikan kepadanya uang 20 dirham
atau 2 ekor kambing. Barangsiapa yang memiliki unta hingga bilangannya mencapai
kewajiban mengeluarkan zakat dengan hiqqah, tetapi ia hanya mempunyai bintu
labun, maka dapatlah diterima kalau ia mengeluarkan zakat dengan bintu labun.
Tetapi, ia harus menambah 2 ekor kambing atau 20 dirham perak. Barangsiapa yang
memiliki unta yang jumlahnya mencapai kewajiban zakat dengan bintu labun,
sedangkan dia mempunyai hiqqah, maka bolehlah ia mengeluarkan zakat berupa
hiqqah. Tetapi, si penerima zakat harus membayar kepada si pemberi zakat 20
dirham atau 2 ekor kambing. Orang yang memiliki unta yang jumlahnya mencapai
kewajiban membayar zakat berupa bintu labun tetapi ia tidak memilikinya, dan
hanya memiliki bintu makhadh, maka dapatlah diterima zakatnya dengan bintu
makhadh. Tetapi, ia harus menambah 20 dirham atau 2 ekor kambing. Orang yang berkewajiban
mengeluarkan zakat berupa bintu makhadh, tetapi ia tidak memilikinya, melainkan
hanya bintu labun, maka dapatlah diterima zakatnya berupa bintu labun. Tetapi,
si penerima zakat harus memberinya 20 dirham atau 2 ekor kambing. Jika ia tidak
memiliki bintu makhadh sebagai yang telah ditetapkan, tetapi ia mempunyai 'ibnu
labun' 'unta jantan yang usianya sudah memasuki tahun ketiga', maka dapatlah
diterima zakatnya itu dengan tanpa menambah atau tanpa mendapat pengembalian
sesuatu pun. 2/ 122). Tentang zakat kambing yang digembalakan, apabila telah
mencapai 40 ekor sampai 120 ekor, zakatnya seekor kambing. Apabila kambing itu
lebih dari 120 ekor sampai dengan 200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing. Apabila
kambing itu lebih dari 200 ekor sampai 300 ekor kambing, maka tiap 100 ekor
kambing, zakatnya seekor kambing. (Binatang yang digunakan untuk membayar zakat
itu tidak boleh yang tua renta, tidak boleh yang buta sebelah, dan tidak boleh
dengan kambing hutan, kecuali kalau si penerima mau). (Dan tidak boleh dikumpulkan
barang yang terpisah, dan tidak boleh dipisahkan barang yang terkumpul, karena
takut terkena kewajiban zakat).[25]
(Dan orang yang berkongsi, maka harta mereka sama sama dikenakan zakat.[26]
2/123). Apabila kambing yang digembalakan itu kurang dari seekor dari 40 ekor,
ia tidak terkena zakat kecuali pemiliknya menghendaki. Tentang perak, zakatnya
1/40-nya (2 ½ %). Jika ia hanya memiliki 190 ekor, maka tidak dikenakan zakat
sedikit pun melainkan pemiliknya mau (mengeluarkan zakatnya)."
Bab 41: Tidak Boleh Digunakan Sedekah Binatang yang Tua, Buta, dan Pejantan Kecuali yang Dikehendaki oleh Penarik Zakat
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari bagian-bagian akhir hadits Abu Bakar di muka.")
Bab 42: Mempergunakan Anak Kambing Betina untuk Bersedekah
(Saya
berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian
dari hadits Abu Bakar ash-Shiddiq yang tercantum pada nomor 699 di muka.")
Bab 43: Tidak Boleh Diambil Kemuliaan Harta Orang-Orang dalam Zakat
(Saya
berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits
Ibnu Abbas pada '64-BAB'.")
Bab 44:
Tidak Wajibnya Zakat untuk Pemilik Unta di Bawah Lima Ekor
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Said al-Khudri yang tersebut pada nomor 722 di muka.")
Bab 45:
Zakatnya Sapi
Abu Humaid
berkata, "Nabi bersabda, 'Sungguh aku akan melihat kedatangan seseorang
kepada Allah dengan sapi yang berteriak-teriak.'"[27]
723. Abu Dzar r.a. berkata, "Pada suatu ketika saya kembali kepada Rasulullah, beliau bersabda, 'Demi Zat yang jiwaku di dalam kekuasaan-Nya. (Dalam riwayat lain disebutkan: 'Demi Zat yang tiada tuhan selain Dia.' Atau, menyebutkan suatu sumpah yang senada dengan lafal di atas.) Tiada seorang pun yang mempunyai unta, sapi, ataupun kambing dan ia sudah berkewajiban mengeluarkan zakat, namun ia tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan nanti pada hari kiamat akan didatangkan apa yang dimiliki itu dalam keadaan yang lebih besar dan gemuk dari yang ada sewaktu di dunia. Lalu, binatang yang tidak dikeluarkan zakatnya itu menginjak-nginjak orang tersebut dengan kuku-kuku kakinya dan menanduk dengan tanduknya. Setiap kali yang terakhir telah melaluinya, maka dikembalikan kepadanya yang pertama kalinya. Keadaan demikian ini terus berlangsung sehingga diberi keputusan di antara semua manusia."
Diriwayatkan oleh Bukair oleh Abi Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi saw.[28]
Bab 46:
Memberikan Zakat kepada Keluarga
Nabi saw
bersabda, "Dia mendapatkan dua pahala, yaitu pahala menyambung kekerabatan
dan pahala sedekah."
724. Anas bin Malik r.a. berkata, "Abu Thalhah adalah orang Anshar di Madinah yang paling banyak hartanya, yakni dari hasil pohon kurma. Sedangkan, harta yang paling dicintainya adalah di Bairuha' (kata Anas, 'Ia adalah suatu kebun' 3/192) yang berhadapan dengan masjid. Rasulullah kadangkala masuk ke dalamnya (dan berteduh di sana), serta minum airnya yang baik." Anas berkata, "Ketika turun ayat ini, 'Kamu tidak akan memperoleh kebajikan (yang hakiki) sehingga kamu menginfakkan sebagian dari apa yang kamu cintai', Abu Thalhah berangkat kepada Rasulullah seraya berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah Yang Mahasuci dan Mahatinggi berfirman, "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan (yang hakiki) sehingga kamu menginfakkan sebagian dari apa yang kamu cintai.' Sesungguhnya harta yang paling saya senangi adalah Bairuha'. Tanah itu saya sedekahkan karena Allah yang saya mengharap kebajikannya dan simpanannya di sisi Allah ta'ala. Pergunakanlah wahai Rasulullah menurut apa yang diberitahukan Allah kepada engkau. (Dan dalam satu riwayat: menurut yang engkau kehendaki).' Maka, Rasulullah bersabda, 'Bagus (wahai Abu Thalhah), itu adalah harta yang menguntungkan, itu adalah harta yang menguntungkan. (Dalam satu riwayat: harta yang terus mengalir pahalanya di dua tempat. Dan, dalam riwayat lain: harta yang laris 5/170). Aku telah mendengar apa yang kamu katakan. (Kami terima darimu, dan kami kembalikan kepadamu), dan menurut pendapatku, hendaknya tanah itu kamu berikan kepada sanak kerabat.' Abu Thalhah berkata, 'Saya kerjakan, wahai Rasulullah.' Lalu, Abu Thalhah membaginya kepada kerabat-kerabatnya dan anak-anak pamannya. Di antara mereka (yang mendapatkan bagian itu) adalah Ubay dan Hassan. Hassan menjual bagiannya kepada Muawiyah, kemudian ditanyakan kepadanya, 'Engkau menjual sedekah Abu Thalhah?' Dia menjawab, 'Apakah saya tidak boleh menjual satu sha' kurma dengan satu sha' sha' dirham?' Ternyata kebun itu berada di tempat istana Bani Jadilah yang dibangun Muawiyah."[29]
725. Abu
Sa'id al-Khudri r.a. berkata, "Rasulullah pergi ke mushalla pada waktu
hari raya Adha atau Fithri. Setelah beliau selesai shalat, beliau menghadap
orang banyak untuk memberi nasihat dan memerintahkan mereka agar gemar
bersedekah. Beliau bersabda, 'Wahai sekalian manusia, bersedekahlah kamu
semua!' Kemudian beliau pergi kepada jamaah wanita (yang barisannya ada di
belakang orang laki-laki), lalu beliau bersabda, 'Wahai para wanita,
bersedekahlah kamu. Karena, sesungguhnya saya melihat bahwa kebanyakan kamu
(kaum wanita) itu adalah penghuni neraka.' Para wanita yang ada di situ
bertanya, 'Mengapa begitu, wahai Rasulullah?' Beliau bersabda, 'Mereka itu suka
sekali mencaci maki dan menutup-nutupi kebaikan suami. Tidak pernah saya
melihat manusia yang begitu kurang akal pikirannya dan kurang dalam hal
agamanya sehingga menggoyahkan hati lelaki yang berhati teguh dan sangat besar
penipuannya yang melebihi daripada salah seorang dari kamu semua, hai segenap
kaum wanita!' (Mereka bertanya, 'Apakah kekurangan agama dan akal kami wahai
Rasulullah?' Beliau balik bertanya, 'Bukankah kesaksian wanita itu separuh dari
kesaksian laki-laki?' Mereka menjawab, 'Benar.' Beliau bersabda, 'Itulah di
antara kekurangan akalnya. Bukankah wanita itu apabila haid ia tidak
mengerjakan shalat dan tidak berpuasa?' Mereka menjawab, 'Benar.' Beliau
bersabda, 'Itulah di antara kekurangan agamanya.' 1/87). Setelah beliau
bersabda sebagaimana di atas, beliau lalu pulang. Ketika beliau sampai di
rumah, datanglah Zainab istri Ibnu Mas'ud mohon izin untuk bertemu dengan
beliau. Lalu dikatakan, 'Wahai Rasulullah, ini ada Zainab.' Beliau bertanya,
'Zainab yang mana?' Dijawab, 'Istri Ibnu Mas'ud.' Beliau bersabda, 'Ya,
izinkanlah ia.' Lalu, ia diizinkan. Ia berkata, 'Wahai Nabiyullah, sesungguhnya
pada hari ini engkau menyuruh untuk bersedekah. Saya mempunyai perhiasan, dan
saya bermaksud untuk menyedekahkannya. Akan tetapi, Ibnu Mas'ud mengira bahwa
ia dan anaknya adalah orang yang paling berhak menerima sedekahku.' Maka, Nabi
bersabda, 'Benarlah Ibnu Mas'ud. Suamimu dan anakmu adalah orang yang paling
berhak kamu beri sedekah.'"
Bab 47:
Tidak Ada Zakat bagi Seorang Muslim pada Kudanya
726. Abu
Hurairah r.a. berkata, "Nabi bersabda, Tidak ada zakat atas muslim pada
kuda dan budaknya.'"
Bab 48:
Tidak Ada Zakat atas Seorang Muslim pada Hamba Sahayanya
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan hadits Abu Hurairah di atas.")
Bab 49:
Sedekah kepada Anak-Anak Yatim
727. Abu
Said al-Khudri' r.a. mengatakan bahwa Nabi saw pada suatu hari duduk di atas
mimbar dan kami duduk di sekelilingnya. Beliau bersabda, "Sesungguhnya
sebagian dari sesuatu yang aku takutkan atasmu sesudahku adalah dibukanya untuk
kamu sebagian dari (dan dalam satu riwayat: 'sesungguhnya kebanyakan sesuatu
yang aku takutkan atas kamu ialah dikeluarkannya beberapa berkah bumi oleh
Allah.' Ditanyakan: 'Apakah berkah bumi itu?' Beliau menjawab, 7/173)
'bunga-bunga dan perhiasan dunia.' Seseorang berkata, "Wahai Rasulullah,
apakah kebaikan itu membawa keburukan?" Lalu, Nabi diam. Dikatakan kepada
orang itu, "Bagaimana urusanmu, kamu berbicara kepada Nabi, sedang beliau
tidak bersabda kepadamu?" Maka, kami melihat bahwa wahyu sedang turun
kepada beliau. (Dan dalam satu riwayat: lalu, Nabi diam. Kami berkata,
"Sedang diturunkan wahyu kepada beliau, dan orang-orang terdiam,
seakan-akan di atas kepala mereka ada burung." 3/214). Nabi mengusap
keringat yang banyak (dalam satu riwayat: dari kedua pelipis beliau). Kemudian
beliau bertanya, "Manakah orang yang bertanya tadi?" Seolah-olah
beliau memujinya. Lalu, beliau bersabda, "Apakah ia baik? (diucapkan tiga
kali). Kebaikan itu tidaklah membawa keburukan (dalam satu riwayat: kecuali
kebaikan. Sesungguhnya harta itu hijau dan manis). Sesungguhnya sebagian dan
apa yang tumbuh pada musim semi ada yang mematikan (dengan perut busung), atau
menyakitkan (semua yang memakannya). Kecuali, hewan-hewan pemakan
tumbuh-tumbuhan yang makan sehingga kedua lambungnya memanjang. Ia menghadap
kepada matahari, lalu (tunduk), kemudian rontok, kencing, dan menggembala.
(Dalam satu riwayat: kemudian ia kembali lagi dan makan). Sesungguhnya
harta-harta itu hijau lagi manis. Sebaik-baik milik orang muslim adalah bagi
orang yang memperolehnya dengan benar, yang dapat diberikan kepada orang-orang
miskin, anak yatim, dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan). Atau,
sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi, (dan dalam satu riwayat: orang yang
memperolehnya dengan benar, menaruhnya dengan hak, maka sebaik-baik pertolongan
ialah ia). "Sesungguhnya orang yang mengambilnya tanpa hak adalah seperti
orang yang makan tetapi tidak merasa kenyang. Ia akan menjadi saksi pada hari
kiamat.""
Bab 50: Berzakat kepada Suami dan Anak-Anak Yatim yang dalam Peliharaan
Demikian
dikatakan oleh Abu Sa'id dari Nabi.[30]
728. Zainab
istri Abdullah berkata, "Saya berada dalam masjid, lalu saya melihat Nabi.
Kemudian beliau bersabda, 'Bersedekahlah, walaupun dengan perhiasanmu!' Saya
(Zainab) biasa memberi belanja (natkah) untuk Abdullah (suaminya) dan untuk
anak yatim yang dipeliharanya. Saya berkata kepada Abdullah, 'Cobalah tanyakan
kepada Rasulullah, apakah cukup bagiku apa yang saya belanjakan untuk engkau
dan yatim yang saya pelihara?' Abdullah berkata, 'Engkau sendirilah yang
bertanya kepada beliau.' Kemudian saya berangkat kepada Nabi. Saya mendapatkan
wanita Anshar di depan pintu yang keperluannya seperti keperluanku. Kemudian
Bilal lewat di muka bumi, lalu kami berkata, 'Tanyakan kepada Nabi, apakah
cukup bagiku dengan memberi nafkah kepada suamiku dan anak-anak yatimku dalam
pemeliharaanku?' Kami berkata, 'Jangan engkau beritahukan siapa kami.' Maka,
Bilal menemui Nabi dan menanyakan kepada beliau, lalu beliau bertanya,
'Siapakah mereka itu? Bilal menjawab, 'Zainab.' Beliau bertanya lagi, 'Zainab
yang mana?' Bilal menjawab, 'Istri Abdullah.' Lalu, beliau bersabda, 'Ya, cukup.
Ia mendapat dua pahala, yaitu pahala kerabat dan pahala sedekah.'"
Bab 51:
Firman Allah, "Wafirriqaabi Wal-gharimiina Wa Fii Sabilillah."
Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas r.a., "Yaitu, memerdekakan budak dengan menggunakan zakat
hartanya, dan memberikannya untuk naik haji."[31]
Al-Hasan
berkata, "Jika seseorang menebus bapaknya dengan uang zakat, maka hal itu
diperbolehkan. Boleh juga ia memberikan untuk para mujahid, dan untuk orang
yang belum pernah menunaikan haji." Kemudian dia membaca ayat,
"Sesungguhnya zakat itu adalah untuk orang-orang fakir." Untuk yang
mana saja engkau berikan, maka hal itu dipandang cukup."[32]
Nabi
bersabda, "Sesungguhnya Khalid menahan baju-baju perang (dagangannya)
untuk sabilillah."[33]
Diriwayatkan dari Abu Laas, "Nabi pernah membawa kami naik unta zakat untuk naik haji."[34]
729. Abu
Hurairah r.a. berkata, "Rasulullah memerintahkan zakat, lalu orang-orang
mengatakan, 'Ibnu Jamil, Khalid ibnul Walid, dan Abbas bin Abdul Muthalib tidak
melaksanakannya.'[35]
Maka, Nabi bersabda, 'Ibnu Jamil tidaklah menolak membayar zakat, melainkan ia
adalah orang yang fakir. Kemudian dicukupkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Adapun
Khalid ibnul Walid, sungguh kamu menganiaya Khalid, karena ia telah menahan
baju-baju besi dan peralatan-peralatan perangnya di jalan Allah. Sedangkan,
Abbas bin Abdul Muthalib, maka ia adalah paman Rasulullah. Ia wajib berzakat
dua kali lipat.'"
Bab 52: Menahan Diri dari Meminta-minta
730. Abu
Said al-Khudri r.a. mengatakan bahwa orang-orang Anshar meminta kepada
Rasulullah, lalu beliau memberi kepada mereka. Kemudian mereka meminta kepada
beliau lagi, lalu beliau memberi kepada mereka. Sehingga, habislah apa yang ada
di sisi beliau. Lalu, beliau bersabda (kepada mereka ketika sudah habis segala
sesuatu yang beliau infakkan dengan kedua tangan beliau 7/183), "Di
tempatku tidak ada harta, aku tidak menyimpannya darimu. (Sesungguhnya)
barangsiapa yang menjaga diri, maka Allah menjaganya. Barangsiapa yang memohon
kecukupan kepada Allah, maka Allah akan mencukupkannya. Barangsiapa yang
menyabarkan diri, maka Allah akan memberinya kesabaran. Tidaklah seseorang
dikaruniai pemberian yang lebih baik dan lebih luas daripada kesabaran."
731. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Demi Zat yang diriku berada dalam genggaman-Nya, sungguh seseorang mengarnbil talinya, (kemudian pergi [saya kira beliau bersabda] ke gunung 2/132), lalu mengambil kayu bakar (seikat 3/9) di atas punggungnya. Setelah itu menjualnya, lalu memakan hasilnya dan bersedekah. Perbuatan itu adalah lebih baik baginya daripada ia datang kepada seseorang lalu meminta kepadanya, yang boleh jadi dia diberi atau ditolaknya."
732. Zubair
bin Awwam r.a. mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Apabila kamu
menyiapkan seutas tali (dalam satu riwayat: beberapa utas tali 3/9), lalu pergi
mencari kayu bakar, kemudian dibawanya seikat kayu di punggungnya lalu
dijualnya, dan dengan itu Allah menjaga wajahnya (harga dirinya), maka hal itu
lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang banyak diberi
ditolak."
733. Hakim bin Hizam r.a. berkata, "Saya pernah meminta kepada Rasulullah lalu beliau memberiku. Kemudian saya meminta lagi kepada beliau, lalu beliau memberiku. Setelah itu saya meminta lagi kepada beliau, lalu beliau memberiku. Kemudian beliau bersabda, 'Hai Hakim, sesungguhnya harta ini hijau (indah dan menarik) dan manis. Barangsiapa yang mengambilnya dengan jiwa dermawan (dalam satu riwayat dengan jiwa yang bersih 7/176), maka ia diberkahi. Barangsiapa yang mengambilnya dengan jiwa yang rakus, maka ia tidak diberkahi. Ia seperti orang makan tetapi tidak pernah kenyang. Tangan yang di atas (pemberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (peminta).' Saya berkata, 'Wahai Rasulullah, demi Zat yang mengutus engkau dengan haq (benar), saya tidak akan mengambil sedikit pun dari orang lain setelah engkau hingga aku meninggal dunia.'" Abu Bakar pernah memanggil Hakim untuk diberi suatu pemberian. Namun, ia menolak untuk menerima pemberian itu. Kemudian Umar memanggilnya untuk diberinya. Namun, ia enggan untuk menerimanya barang sedikit pun. Lalu, Umar berkata, "Sesungguhnya saya mempersaksikan kepada kalian wahai kaum muslimin atas Hakim, bahwa saya menawarkan haknya (yang merupakan pembagian dari Allah untuknya) dari fai' (rampasan perang tanpa terjadi kontak senjata) ini. Namun, ia enggan mengambilnya." Hakim tidak mengambilnya (sesuatu) dari seseorang setelah Rasulullah sampai ia meninggal dunia (mudah-mudahan Allah merahmatinya).
Bab 53:
Orang yang Dikaruniai Allah Sesuatu Bukan karena Ia Meminta-minta dan Bukan
karena Jiwa yang Tamak, dan Firman Allah, "Pada harta mereka terdapat hak
bagi orang miskin yang meminta-minta dan orang yang tidak meminta-minta."
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Umar ibnul-Khaththab yang akan disebutkan pada '93 AL-AHKAM / 17-BAB'.")
Bab 54:
Orang yang Meminta kepada Orang-Orang Lain karena Ingin Memperbanyak Harta
Secara Berlebihan
734.
Abdullah bin Umar r.a. mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Seseorang
senantiasa meminta-minta kepada manusia. Sehingga, besok pada hari kiamat ia
datang sedang di wajahnya tidak ada sepotong daging pun. Pada hari kiamat
matahari begitu dekat sehingga keringat sampai pertengahan telinga. Ketika
mereka dalam keadaan demikian, mereka minta pertolongan kepada Adam, kemudian
Musa, kemudian Muhammad."
Bab 55: Firman Allah, "Mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak", dan Berapa Jumlah Kekayaan, dan Sabda Nabi, "Ia tidak mendapatkan kekayaan yang mencukupinya,"[36] Mengingat Firman Allah, "Kepada orang-orang miskin yang tertahan di jalan Allah, mereka tidak dapat melakukan bepergian di muka bumi,"[37] Hingga Firmannya, "Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui terhadapnya."
735. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Orang miskin itu bukanlah orang yang berkeliling kepada manusia yang kemudian ia diberi sesuap dan dua suap makanan, satu butir dan dua butir kurma. Tetapi, orang miskin adalah orang yang tidak mendapat kekayaan yang mencukupinya dan keadaannya itu tidak diketahui (ditampak-tampakkan kepada) orang lain sehingga diberi sedekah, dan (ia merasa malu atau) tidak mau meminta-minta kepada manusia (dengan mendesak/nyinyir). (Ia selalu menjaga harga diri. Bacalah firman Allah ini jika kamu mau, 'Mereka tidak meminta-minta kepada manusia dengan nyinyir/mendesak.')"
Bab 56: Jumlah Perkiraan Buah dalam Kebun Kurma
736. Abu Humaid as-Sa'idi r.a. berkata, "Kami berperang bersama Rasulullah dalam Perang Tabuk. Ketika tiba di Wadil Qura tiba-tiba ada seorang wanita di kebunnya. Maka, Nabi bersabda kepada para sahabat, 'Taksirlah (jumlah kurma dalam kebun)!' Rasulullah menaksir sepuluh wasaq. Beliau bersabda kepadanya, 'Hitunglah apa (hasil) yang keluar darinya.' Ketika kami sampai di Tabuk, beliau bersabda, 'Sesungguhnya nanti malam akan berembus angin kencang, maka janganlah seseorang berdiri. Barangsiapa yang mempunyai unta, hendaklah ia mengikatnya.' Lalu, kami mengikatnya. Maka, berembuslah angin kencang. Kemudian ada seseorang yang berdiri, maka ia terlempar sampai di bukit Thayyi'. Raja Ailah memberi hadiah kepada Nabi seekor begal (peranakan kuda dan keledai) putih, dan diberi pakaian kain bergaris. Beliau memberikan jaminan keamanan buat mereka di (pantai) laut mereka (dengan pembayaran jizyah itu). Ketika beliau sampai di Wadil Qura, beliau bersabda kepada wanita itu, 'Kebunmu menghasilkan berapa?' Ia menjawab, 'Sepuluh wasaq.' Sesuai dengan taksiran Rasulullah, lalu Nabi bersabda, 'Sesungguhnya aku ingin segera ke Madinah. Barangsiapa di antara kalian yang ingin segera bersamaku, maka hendaklah ia menyegerakan diri.' Ketika beliau mendaki Madinah, beliau bersabda, 'Ini adalah Thabah (salah satu nama Madinah).' Ketika beliau melihat Uhud beliau bersabda, 'Ini adalah gunung yang mencintai kami dan kami cinta kepadanya. Maukah saya beritahukan kepadamu sebaik-baik perkampungan Anshar?' Mereka menjawab, 'Ya.' Beliau bersabda, 'Perkampungan bani Najjar, kemudian perkampungan bani Abdil Asyhal, kemudian perkampungan bani Sa'idah atau perkampungan banil Harits bin Khazraj, (dan dalam satu riwayatkan didahulukan penyebutan banil Harits atas bani Sa'idah, dan yang pertama itulah yang lebih tepat), dan pada masing-masing perkampungan Anshar ada kebaikannya.'" (Kemudian kami menemui Sa'ad bin Ubadah, lalu Abu Usaid berkata, "Bukankah Nabi telah memberikan pilihan kepada kaum Anshar, lalu dijadikannya kita sebagai yang terakhir?" Kemudian Sa'ad menemui Nabi seraya berkata, "Wahai Rasulullah, perkampungan Anshar telah diberikan pilihan kebaikan. Tetapi, kami dijadikan yang terakhir penyebutannya?" Beliau menjawab, "Apakah tidak cukup bagi kamu kalau kamu termasuk orang yang baik-baik?" 3/224).
Dalam
riwayat mu'allaq dari Sahl dari Nabi saw., beliau bersabda, "Uhud adalah
gunung yang cinta kepada kami dan kami cinta kepadanya."[38]
Abu Abdillah
berkata, "Setiap kebun yang ada pagarnya (batasnya) adalah hadiqah, dan
kalau tidak ada pagarnya (batasnya atau pematangnya) tidak dikatakan
hadiqah."
Bab 57:
Zakat Sepersepuluh pada Sesuatu yang Disiram dengan Air Hujan dan dengan Air
yang Mengalir Seperti Sungai
Umar bin Abdul Aziz tidak memandang wajib zakat pada madu.[39]
737.
Abdullah (bin Umar) mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Pada apa yang
disiram oleh langit (hujan) dan mata air atau irigasi (zakatnya) sepersepuluh
(10 %). Sesuatu yang disiram dengan alat penyiram (zakatnya) adalah
seperduapuluhnya (5%)." Abu Abdillah berkata, "Ini adalah penafsiran
terhadap hadits pertama,[40]
karena pada yang pertama itu tidak ditentukan waktunya, yakni hadits Ibnu Umar,
'Pada yang disiram oleh air hujan zakatnya sepersepuluh.' Di sini dijelaskan
dan ditentukan waktunya. Tambahan ini dapat diterima. Apa yang ditafsirkan itu
dapat diberlakukan terhadap yang tidak jelas, apabila diriwayatkan oleh orang
yang dapat dipercaya, sebagaimana al-Fadhl bin Abbas meriwayatkan bahwa Nabi
tidak pernah shalat di dalam Ka'bah.[41]
Sedangkan Bilal berkata, "Beliau pernah shalat (di dalam Ka'bah)."[42]
Maka, dipakailah perkataan Bilal, dan ditinggalkan perkataan al-Fadhl.
Bab 58: Tidak Ada Zakat Hasil Tanaman di Bawah Lima Wasaq
(Saya
berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits
Abu Sa'id al-Khudri yang tercantum pada nomor 702 di muka.")
Abu Abdillah berkata, "Ini adalah penafsiran terhadap hadits yang pertama,[43] ketika beliau bersabda, 'Pada hasil tanaman yang kurang dari lima wasaq tidak wajib zakat.' Akan tetapi, hadits itu tidak dijelaskan. Hukum itu dapat ditetapkan berdasarkan pengetahuan yang ditambahkan oleh orang yang dapat dipercaya, atau yang mereka jelaskan."
Bab 59: Mengambil Zakat Kurma pada Saat Menuai, dan Apakah Anak-Anak Dibiarkan Saja Jika Mengambil Kurma Sedekah (Zakat)?
738. Abu
Hurairah r.a. berkata, "Didatangkan kurma kepada Rasulullah di masa panen.
(Orang) ini membawa kurmanya dan (orang) ini sebagian kurmanya, sehingga
menjadi seonggok kurma. Kemudian Hasan dan Husain bermain-main dengan kurma
itu. Salah satu dari keduanya mengambil kurma itu dan memasukkannya ke dalam
mulutnya. Rasulullah melihatnya, (lalu beliau berkata dengan bahasa Persia
4/36, 'Kikh kikh,' agar dia membuangnya 2/135), lalu dia mengeluarkan dari
mulutnya. Beliau bersabda, 'Tidakkah kamu tahu bahwa keluarga Muhammad itu
tidak makan benda zakat?'"
Bab 60:
Orang yang Menjual Buah-buahan, Kurma, Tanah yang Ada Buah-buahannya atau
Tanamannya, Padahal Sudah Wajib Mengeluarkan Zakat Sepersepuluh, Lalu Ia
Membayar Zakat dengan Barang lain, atau Menjual Buah-Buahnya yang Belum Wajib
Zakat
Sabda Nabi
saw., "Janganlah kamu menjual buah kurma sehingga tampak
kelayakannya."[44]
Maka, beliau
tidak melarang menjual kepada seseorang setelah layak dipetik. Beliau tidak
mengkhususkan kepada orang yang telah wajib zakat saja dari orang yang belum
wajib zakat.
739. Ibnu
Umar r.a. berkata, "Nabi melarang menjual (dalam satu riwayat: bersabda,
"Janganlah kamu menjual 3/31) buah-buahan sebelum nyata baiknya."
(Beliau melarang penjual dan pembeli 3/34). Ketika Nabi ditanya tentang apa
yang dimaksud dengan baiknya, beliau menjawab, "Hingga hilang penyakitnya
(cacatnya)."
Bab 61:
Bolehkah Seseorang Membeli Sedekahnya Sendiri?
Tidak
mengapa kalau orang lain yang membeli sedekahnya (zakatnya). Karena, Nabi hanya
melarang orang yang berzakat saja untuk membeli kembali zakat nya, dan tidak
melarang orang lain.
740.
Abdullah bin Umar r.a. mengatakan bahwa Umar ibnul-Khaththab telah
menyedekahkan kuda (dalam satu riwayat: dia menaikkan di atasnya seorang
laki-laki 3/197) untuk kepentingan fisabilillah, (yang diberikan kepadanya oleh
Rasulullah). Kemudian didapatinya kuda itu dijual orang, dan dia bermaksud
hendak membelinya. Tetapi, dia terlebih dahulu pergi kepada Nabi meminta
nasihat beliau (apakah dia boleh membelinya)? Beliau bersabda, "(Janganlah
engkau membelinya, dan) janganlah engkau ambil kembali sedekahmu." Oleh
sebab itu, Abdullah bin Umar tidak membeli suatu benda pun yang telah
disedekahkan olehnya, melainkan sedekah untuk selama-lamanya.
741. Umar ibnul Khaththab r.a. berkata, "Saya menaikkan seseorang di atas kuda[45] di jalan Allah, (lalu ia menjualnya, atau 4/18) karena menghabiskan sesuatu yang dimilikinya.[46] Maka, saya ingin membelinya (darinya 3/143), dan saya menduga bahwa ia menjualnya dengan murah. Lalu, saya menanyakan (hal itu) kepada Nabi. Kemudian beliau bersabda, 'Janganlah kamu membelinya, dan jangan pula kamu menarik kembali sedekahmu, meskipun ia memberikannya kepadamu dengan satu dirham. Karena, sesungguhnya orang yang menarik kembali sedekahnya (dalam satu riwayat: hibahnya) adalah seperti orang yang menjilat kembali (dan dalam satu riwayat: seperti anjing yang menjilat kembali) muntahnya.'"
Bab 62: Keterangan Tentang Bersedekah Untuk Nabi
(Saya
berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan bagian dari hadits Abu
Hurairah yang tercantum pada nomor 739 di muka.")
Bab 63: Bersedekah Kepada Para Hamba Sahaya Istri-Istri Nabi yang Telah Dimerdekakan
742. Ibnu
Abbas r.a. berkata, "Nabi menjumpai kambing mati yang diberikan oleh maula
(mantan budak) wanita milik Maimunah dari zakatnya. Nabi bersabda, (40/2)
'Mengapa tidak kalian manfaatkan kulitnya?' Mereka menjawab, 'Kambing itu sudah
mati.' Beliau bersabda, 'Yang diharamkan adalah memakannya.'"
Bab 64: Apabila Sedekah Berubah Statusnya Menjadi Hadiah
743. Ummu
Athiyyah al-Anshariyah r.a. berkata, "Nabi masuk ke rumah Aisyah, lalu
beliau bertanya, 'Adakah padamu sesuatu (makanan)?' Aisyah menjawab, 'Tidak!
Kecuali daging yang dikirimkan Nusaibah (dalam satu riwayat: Ummu Athiyah
3/132), dari domba yang engkau sedekahkan (dalam satu riwayat: disedekahkan dan
inilah yang benar) kepadanya.' Nabi bersabda, ' (Bawalah ke mari, karena 121/2)
sesungguhnya sedekah itu telah sampai ke penghalalannya.'"
744. Anas r.a. mengatakan bahwa Nabi saw dibawakan kepada beliau daging, (lalu dikatakan 3/131), "Daging zakat yang diberikan untuk Barirah." Beliau bersabda, "Daging itu adalah zakat untuk nya, dan bagi kami adalah hadiah."
Bab 65:
Mengambil Zakat dari Orang Kaya dan Diberikan Kepada Orang-Orang Fakir di
Tempat Mereka Berada
745. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Nabi bersabda kepada Mu'adz ketika beliau mengutusnya ke Yaman, 'Sesungguhnya engkau akan datang kepada kaum Ahli Kitab. Maka, ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah. (Dalam satu riwayat: Maka hendaklah yang pertama kali engkau serukan kepada mereka adalah beribadah kepada Allah 2/125, dan dalam riwayat lain: mengesakan Allah 8/164). Jika mereka telah menaati hal itu (dan dalam satu riwayat: Jika mereka telah mengakui Allah), maka ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah telah memfardhukan kepada mereka shalat lima waktu dalam setiap sehari dan semalam. Jika mereka telah menaati hal itu (dan dalam satu riwayat: apabila mereka telah mau menunaikan shalat 2/108), maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah memfardhukan atas mereka zakat di dalam harta yang dipungut dari orang kaya mereka dan dikembalikan (diberikan) kepada orang-orang fakir mereka. Jika mereka telah menaatinya, maka berhati-hatilah terhadap kekayaan yang mereka muliakan. Takutlah terhadap doa orang yang teraniaya, karena di antara dia dan Allah tak ada tabir penghalang.'"
Bab 66: Memohonkan Rahmat dan Mendoakan oleh Imam Untuk Orang yang Bersedekah, dan Firman Allah, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dam menyucikan mereka, dam doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka." (at-Taubah: 103)
746.
Abdullah bin Abi Aufa (salah seorang pemilik pohon 65/5) berkata, "Apabila
Nabi didatangi suatu kaum yang membawa zakat mereka, beliau berdoa, 'Ya Allah,
berilah rahmat atas keluarga Fulan.' (Dalam satu riwayat: 'Ya Allah, berilah
rahmat atas mereka.') Maka, ayahku membawa zakatnya kepada beliau, lalu beliau
berdoa, 'Ya Allah, berilah rahmat atas keluarga Abu Aufa.'"
Bab 67: Sesuatu yang Dikeluarkan dari Laut
Ibnu Abbas
berkata, "Anbar itu bukan barang tambang, tetapi ia adalah sesuatu yang
terlempar ke pantai."[47]
Al-Hasan
berkata, "Anbar dan mutiara itu zakatnya seperlima."[48]
Sesungguhnya
Nabi saw hanya menjadikan kewajiban zakat khumus (seperlima) pada barang
tambang, bukan pada barang yang terdapat dalam air.[49]
Abu Hurairah
r.a. mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Seorang laki-laki dari bani
Israel meminta kepada salah seorang dari bani Israel untuk meminjaminya
sebanyak seribu dinar. Lalu, uang itu diberikan kepadanya. Kemudian ia keluar
ke laut, namun ia tidak menjumpai kapal. Lalu ia mengambil kayu, dan kayu itu
dilubanginya. Lalu, uang seribu dinar itu dimasukkan ke dalamnya. Kayu itu
dilemparkannya ke laut. Kemudian keluarlah orang yang dulu mengutangkan uangnya
kepadanya. Tiba-tiba ia mendapatkan kayu, lalu kayu itu diambil untuk istrinya
sebagai kayu bakar. (Lalu ia menuturkan hadits ini). Ketika membelah kayu itu,
ia mendapatkan uang itu."
Bab 68: Zakat Rikaz Itu Adalah Seperlima
Imam Malik
dan Ibnu Idris berkata, "Rikaz ialah barang yang ditanam di dalam tanah
pada zaman jahiliah, sedikit ataupun banyak terkena pungutan seperlima. Dan
'ma'din' 'barang tambang' itu bukan rikaz."[50]
Nabi saw bersabda, "Pada ma'din sia-sia, dan pada rikaz terdapat khumus 'zakat sebesar seperlima'."[51]
Umar bin
Abdul Aziz memungut zakat barang-barang tambang, pada setiap dua ratus
dipungutnya lima (2,5 %).[52]
Al-Hasan
berkata, "Barang-barang rikaz di tanah perang terkena khumus, dan di tanah
damai terkena zakat. Jika menemukan barang temuan di negeri musuh, maka
perkenalkanlah (umumkanlah). Jika barang itu berasal dari pihak musuh, maka
dikenakan khumus."[53]
Sebagian
ulama (Imam Abu Hanifah) mengatakan, "Ma'din adalah rikaz, seperti barang
yang ditanam dalam tanah pada zaman jahiliah. Karena dikatakan, 'Arkazal
ma'dinu' 'apabila ada sesuatu yang keluar darinya.' Dikatakan kepada nya,
'Kadang-kadang dikatakan kepada orang yang diberi sesuatu atau mendapatkan
keuntungan yang banyak atau memanen buah-buahan yang banyak, 'Arkazta' (engkau
mendapatkan rikaz).' Kemudian ia membantah dan berkata, 'Tidak mengapa ia
menyembunyikannya, dan tidak mengeluarkan khumus.'"
747. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Binatang yang luka itu cuma-cuma, sumur itu cuma-cuma, (47/8) harta tambang itu cuma-cuma, dan rikaz itu zakatnya seperlimanya (20 %)."
Bab 69: Firman Allah, "Pengurus-pengurus Zakat", dan Perhitungan Para Pengurus Zakat dengan Imam
(Saya
berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan bagian dari hadits Abu
Humaid as-Sa'idi yang akan disebutkan pada '83 -'AN-NUDZUR / 2-BAB'.")
Bab 70:
Menggunakan Unta Sedekah dan Air Susunya untuk Ibnu Sabil
(Saya
berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian
dari hadits Anas bin Malik yang tercantum pada nomor 139 di muka.")
Bab 71: Imam
Memberi Stempel Besi pada Unta Zakat
(Saya
berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian
dari hadits Anas bin Malik yang tercantum pada '71-AL-AQIQAH / 1-BAB'.")
Bab 72: Kefardhuan Zakat Fitrah
Abu Aliyah,
Atha', dan Ibnu Sirin berpendapat bahwa zakat fitrah itu wajib.[54]
748. Ibnu Umar r.a. berkata, "Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas setiap hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan wanita, kecil dan besar, laki-laki dan wanita dari kalangan kaum muslimin. Beliau menyuruh agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri)." (Maka, orang-orang menyamakannya dengan setengah sha' burr. Ibnu Umar memberikan zakat fitrah berupa kurma, lantas orang-orang Madinah membutuhkan kurma. Lalu, Ibnu Umar memberikan zakat berupa gandum, maka dia memberikan zakat fitrah dari anak kecil dan orang dewasa. Sehingga, dia juga membayar zakat anak-anak saya. Ibnu Umar memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka mengeluarkan zakat fitrah itu sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri 139/2.)
Bab 73: Zakat Fitrah Itu Diwajibkan Atas Hamba Sahaya dan Lainnya dari Kaum Muslimin
(Saya
berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan bagian dari hadits Ibnu
Umar di atas.")
Bab 74:
Zakat Fitrah Berupa Satu Sha' Gandum
(Saya
berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan bagian dari hadits Abu
Sa'id yang akan disebutkan di bawah ini.")
Bab 75:
Zakat Fitrah Berupa Satu Sha' Makanan
749. Abu
Sa'id al-Khudri r.a. berkata, "Kami mengeluarkan zakat fitrah (pada zaman
Rasulullah 2/139) satu sha' dari makanan, atau satu sha' dari gandum, atau satu
sha' dari kurma, atau satu sha' dari keju, atau satu sha' dari kismis."
Bab 76:
Zakat Fitrah Berupa Satu Sha' Kurma
(Saya
berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian
dari hadits Ibnu Umar di atas.")
Bab 77: Satu
Sha' dari Kismis (Anggur Kering)
(Saya
berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits
Abu Sa'id di atas tadi.")
Bab 78:
Mengeluarkan Zakat Fitrah Sebelum Shalat 'Id
Bab 79:
Zakat Fitrah Itu Wajib Atas Orang Merdeka dan Hamba Sahaya
Az-Zuhri
berkata mengenai budak-budak yang diperjualbelikan, "Ia dizakati sebagai
harta perdagangan, dan dikeluarkan zakat fitrahnya pada waktu Idul Fitri."[55]
(Saya
berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits
Ibnu Umar yang tersebut pada nomor 748 di muka.")
Bab 80:
Zakat Fitrah Itu Wajib Atas Anak Kecil dan Orang Dewasa
(Saya berkata,
"Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari
hadits Ibnu Umar yang diisyaratkan di atas.")
Catatan
Kaki:
[1] Ini adalah bagian dari haditsnya
yang panjang mengenai kisah Abu Sufyan sebelum masuk Islam bersama Hiraklius,
Kaisar Rumawi, dan akan disebutkan secara lengkap pada "65 -AL-JIHAD /
102- BAB".
[2] Riwayat ini mu'allaq, dan al-Hafizh tidak mentakhrijnya di tempatnya. Ia mengatakan pada bab selanjutnya (40) bahwa adz-Dzahili me-maushul-kannya di dalam az-Zuhriyyat dari Abu Shalih (yakni Abdullah bin Shalih) dari al-Laits. Saya (al-Albani) berkata, "Dan penyusun (Imam Bukhari) me-maushul-kannya pada '88-AL-MURTADDIN' dari Yahya bin Bukair seorang diri."
[3] Benluk isnadnya seperti bentuk mu'allaq, dan di-maushul-kan oleh Abu Dawud di dalam an Nasikh wal-Mansukh.
[4] Satu wasaq = 60 sha'; dan satu sha' = empat mud. (Fiqhuz-Zakat [terjemahan] karya Dr. Yusuf al-Qardhawi, hlm. 344-345 - Penj.)
[7] Ini adalah bagian dari haditsnya
yang panjang yang telah disebutkan secara lengkap pada "10-AL-ADZAN / 37 -
BAB".
[8] Yakni: bukan bagiku. Karena
sedekahku jatuh ke tangan orang yang tidak berhak menerimanya, maka segala puji
adalah bagi-Mu. Karena, hal itu terjadi atas kehendak-Mu, bukan atas
kehendakku. Karena iradah (kehendak) Allah itu semuanya bagus. (Fahtul Bari)
[11] Di-maushul-kan oleh Abu Dawud dan lainnya dari Umar dalam kisah berlombanya dengan Abu Bakar r.a., dan perkataan Abu Bakar sesudah menyedekahkan seluruh hartanya, "Kutinggalkan Allah dan Rasul-Nya untuk mereka (keluargaku)." Sanadnya hasan, dan disahkan oleh Tirmidzi dan Hakim.
[12] Cerita ini sangat populer di dalam kitab-kitab sirah (sejarah), dan mengenai kisah ini terdapat beberapa buah hadits marfu yang sebagiannya tercantum dalam kitab ini. Silakan periksa "21-AL-HIBAH / 34 -BAB" dan "65-AT-TAFSIR / 59-AL-HASYR".
[13] Ini adalah bagian dari hadits al-Mughirah yang disebutkan secara lengkap dan maushul pada "81-AR-RAQAAIQ / 21- BAB".
[14] Di-maushul-kan oleh Yahya bin Adam
di dalam kitab al Kharaj dengan sanad sahih menurut syarat Bukhari dan Muslim
hingga Thawus. Al-Hafizh berkata, "Akan tetapi, Thawus tidak mendengar
dari Mu'adz, karena itu riwayat ini munqathi 'terputus sanadnya'. Karena itu,
janganlah Anda teperdaya oleh orang yang mengatakan bahwa riwayat ini
disebutkan oleh Bukhari secara mu'allaq sebagai riwayat yang sahih di sisinya.
Karena, perkataan demikian itu hama menunjukkan kesahihan hingga kepada orang
yang me-mu'allaq-kannya saja. Sedangkan, sisa sanadnya (sanad berikutnya)
tidaklah demikian. Hanya saja pemuatan riwayat ini untuk menjadi hujah
menjadikannya kuat di sisinya, seakan-akan riwayat ini didukung oleh
hadits-hadits yang diriwayatkannya di dalam bab ini."
[16] Di-maushul-kan oleh penyusun pada "13-AL-'IDAIN / 19-BAB".
[17] Misalnya, si A mempunyai 40 ekor
kambing dan si B juga mempunyai 40 ekor kambing. Lantas, mereka kumpulkan jadi
satu kambing-kambing itu. Kemudian mereka keluarkan zakat seluruhnya dengan 1
ekor kambing, karena zakat 40 - 120 ekor kambing hanya 1 ekor kambing. Padahal,
kalau sendiri-sendiri, maka masing-masing terkena kewajiban zakat 1 ekor kambing.
Dan tidak boleh dipisahkan barang yang terkumpul, misalnya si A dan si B
berkongsi harta senilai 30 dinar emas hingga sudah terkena kewajiban zakat.
Tetapi, kemudian mereka pisahkan untuk masing-masing senilai 15 dinar, untuk
menghindari zakat. Atau, misalnya si A dan B join 50 ekor kambing yang dengan
demikian sudah terkena kewajiban zakat 1 ekor kambing. Tetapi, kemudian seluruh
kambing itu mereka bagi dua menjadi 25 ekor bagi masing-masing orang. Dengan
demikian, mereka tidak terkena kewajiban zakat karena belum sampai nishab.
(Penj.)
[18] Di-maushul-kan oleh Ahmad dan Abu Dawud dan lain-lainnya, dan ini adalah hadits shahih li ghairih.
[21] Hadits Abu Bakar akan disebutkan
dengan panjang lebar pada bab berikutnya (40), juga terdapat hadits lain yang
berhubungan dengan memerangi para penolak membayar zakat yang sudah disebutkan
pada nomor 699. Hadits Abu Dzar akan disebutkan secara maushul setelah dua
hadits berikut. Sesudah itu disebutkan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan
secara mu'allaq, dan akan saya sebutkan siapa yang me-maushul-kannya di sana.
[22] Yaitu, unta yang telah genap
setahun usianya dan memasuki tahun kedua, dan induknya telah bunting lagi.
Al-makhidh berarti yang bunting, yakni telah memasuki waktu bunting, meskipun
tidak bunting. Sebutan untsa 'betina' begitu pula dzakar 'jantan' adalah
sebagai penegasan. Dan, bintu labun dan ibnu labun adalah unta yang usianya
telah genap dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Sehingga, induknya menjadi
labun, yakni mempunyai air susu, karena ia telah mengandung kandungan lain dan
melahirkannya.
[23] Yaitu, unta yang usianya telah memasuki tahun keempat hingga akhir tahun itu. Ia disebut dengan hiqqah, karena telah pantas dinaiki dan dimuati beban. Bentuk jamaknya adalah hiqaaq dan haqaaiq. Disebut tharuuqatul jamal artinya dilewati, dan yang dimaksud ialah telah pantas dinaiki unta pejantan.
[25] Yakni, tidak diperbolehkan bagi dua orang pemilik harta yang masing-masing berkewajiban mengeluarkan zakat. Sedangkan, harta mereka terpisah, yakni masing-masing memiliki 40 ekor kambing, yang berarti masing-masing wajib mengeluarkan zakat seekor kambing. Tetapi, kemudian mereka mengumpulkannya menjadi satu ketika tiba waktu membayar zakat. Sehingga, mereka dapat berzakat dengan separonya saja (seekor kambing untuk dua orang). Karena, dengan dikumpulkan ini, maka seluruh kambing itu hanya terkena zakat seekor. Benda-benda lain dapat dikiaskan dengan ini. Dan tidak boleh dipisahkan antara hewan yang terkumpul, maksudnya ialah dua orang yang berkongsi dengan menghimpun harta mereka menjadi satu, yang masing-masing memiliki 101 ekor kambing. Sehingga, kalau dikumpulkan jumlahnya menjadi 202 ekor dan terkena zakat 3 ekor. Lantas, dipisahkan kepemilikannya (menjadi 101 ekor bagi masing-masing orang). Dengan demikian, masing-masing hanya terkena zakat 1 ekor kambing saja. Demikian keterangan as-Sindi.
[26] Khaliith sama dengan mukhaalith,
yakni seorang sekutu yang mencampur hartanya dengan milik sekutunya. Dan yang
dimaksud dengan taraaju 'bergantian' ialah sama-sama dikenakan zakat. Misalnya,
yang satu mempunyai 40 ekor sapi dan yang lain memiliki 30 ekor sapi. Lalu,
harta mereka dicampur, maka yang memiliki 40 ekor dikenakan zakat seekor
'musinnah' 'sapi betina umur 2 tahun', dan yang memiliki 30 ekor dikenakan
zakat seekor 'tabi' 'sapi jantan atau betina berumur 1 tahun'. Maka, yang
mengeluarkan musinnah itu sama dengan mendapat bagian 3/7 atas sekutunya, dan
yang mengeluarkan tabi' itu seperti mendapatkan 4/7 atas sekutunya. Karena masing-masing
umur itu wajib atas kepemilikan bersama, maka harta itu seperti milik satu
orang. "Nihayah".
[27] Ini adalah bagian dari hadits yang di-maushul-kan oleh penyusun (Imam Bukhari) pada "83 - AN-NUDZUR / 2- BAB", dan akan disebutkan dengan izin Allah.
[28] Al-Hafizh berkata, "Maksud Imam Bukhari itu ialah kesesuaian riwayat ini dengan hadits Abu Dzar yang menyebut sapi, karena kedua hadits itu sama isinya. Imam Muslim telah meriwayatkannya dengan maushul melalui jalan Bukair dengan isnad ini secara panjang."
[29] Tambahan ini diriwayatkan secara mu'allaq oleh Imam Bukhari, dan al-Hafizh tidak me-maushul-kannya.
[31] Di-maushul-kan oleh Abu Ubaid di dalam al-Amwal dengan sanad yang bagus.
[32] Riwayat ini sahih, bagian awalnya
diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Demikian keterangan dalam al-Fath.
[34] Di-maushul-kan oleh Ahmad dan
lainnya. Al-Hafizh berkata, "Dan perawi-perawinya tepercaya. Cuma di
dalamnya Ibnu Ishaq meriwayatkan secara mu'an'an (dengan menggunakan lafal 'an'
'dari'). Karena itu, Ibnul Mundzir tidak memberi komentar di dalam
menetapkannya."
[35] Abu Ubaid menambahkan dari jalan Abu Zinad. "Hendaklah mereka mengeluarkan zakat." Dia berkata, "Lalu Rasulullah berkhotbah, kemudian beliau membela dua orang, yaitu Abbas dan Khalid."
[37] Yakni, karena sibuk berjuang di
jalan Allah, sehingga tidak sempat bepergian di bumi untuk melakukan
perdagangan atau usaha lain.
[38] Riwayat ini adalah mu'allaq menurut
penyusun (Imam Bukhari), tetapi ia di-maushul-kan oleh Ali Ibnu Khuzaimah dalam
al Fawaid.
[39] Di-maushul-kan oleh Imam Malik dan
Ibnu Abi Syaibah dengan dua sanad yang sahih. Diriwayatkan pula dari Umar riwayat
yang sebaliknya dari ini, tetapi sanadnya tidak sah. Diriwayatkan juga secara
marfu, tetapi tidak sah.
[40] Yakni, hadits Abu Sa'id yang tersebut
pada nomor 702 di muka. Maksudnya, hadits Ibnu Umar itu umum, sedang hadits Abu
Said ini khusus. Maka, keumuman hadits Ibnu Umar dikhususkan olehnya. Hal ini
tampak jelas bagi orang yang mengerti. Relevansinya dengan uslub penyusunan
ialah disebutkannya pembahasan ini sesudah hadits Abu Sa'id yang diisyaratkan
di muka. Hal ini juga terjadi dalam beberapa naskah kitab ini. Silakan baca
al-Fath.
[41] Di-maushul-kan oleh Ahmad (1/210,
211, dan 212) dari beberapa jalan dari Amr bin Dinar dari Ibnu Abbas darinya,
dan di-maushul-kan oleh Imam Bukhari pada "25-AL-HAJJ / 54-BAB" dari
jalan lain dari Ibnu Abbas yang tidak melampaui riwayat ini.
[42] Di-maushul-kan oleh penyusunan pada
beberapa tempat, dan akan disebutkan pada "56-AL-JIHAD / 127 -BAB".
[43] Yakni, hadits Ibnu Umar yang tercantum pada nomor 737 dan perkataan penyusun ini tidak terdapat di sini dalam naskah al Fath dan lainnya. Silakan baca catatan kaki 40 di muka.
[44] Di-maushul-kan oleh penyusun (Imam Bukhari) pada "29-AL-BUYU / 82-BAB" dari hadits Ibnu Umar. Akan kami sebutkan di sana insya Allah, karena mengikuti yang lain, dan akan disebutkan juga di sini secara maushul.
[45] Yakni memberikannya untuk berjihad, karena kalau hanya menunggangi saja niscaya tidak boleh menjualnya.
[46] Yakni tidak bisa ditunggangi dengan baik. Bahkan, ia malah hanya memberinya makan dan melayaninya. Ada yang mengatakan bahwa maksudnya adalah bahwa ia tidak mengetahui ukuran harganya, maka ia hendak menjualnya tanpa menentukan harganya.
[50] Perkataan Imam Malik di-maushul-kan
oleh Abu Ubaid dalam al Amwal dengan sanad yang sahih, dan perkataan ini
terdapat di dalam al-Muwaththa'.
[51] Akan diriwayatkan secara maushul dalam bab ini.
[54] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Abul Aliyah dan Ibnu Sirin, dan oleh Abdur Razaq dari Atha'.
[55] Al-Hafizh berkata, "Di-maushul-kan oleh Ibnul Mundzir di dalam kitabnya Al-Kabir, tetapi aku tidak menjumpai isnadnya. Sebagiannya disebutkan oleh Abu Ubaid dalam Al-Amwal."
0 komentar:
Posting Komentar