Tanggungjawab Pemerintah dengan Urusan Zakat
ZAKAT, sebagaimana telah jelas
bagi kita, adalah kewajiban yang bersifat pasti, telah ditetapkan sebagai
“suatu kewajiban dan Allah”. Dikelarkan oleh orang-orang yang mengharapkan
ridha Allah Aja Wajala dan balasan kehidupan yang lebih baik di akherat kelak.
Tidak dilaksanakan oleh orang yang lemah
keyakinannya terhadap hari kemudian (akherat), dan orang yang sedikit rasa
takutnya kepada Allah yang cintaya pada harta, mengalahkan kecintaannya kepada
Allah s.w.t.
Kemudian selain daripada itu,
bahwa pelaksanaan zakat ini harus diawasi oleh pengusa; dilakukan oleh petugas
yang rapi dan teratur dipungut dari orang yang wajib mengeluarkan untuk
diberikan kepada orang yang berhak menerima.
Dalil Qur’an Terhadap Hal itu?
Dalil yang paling jelas dalam
masalah ini, bahwa Allah s.w.t telah menyebutkan orang-orang yang bertugas
dalam urusan zakat ini baik pengumpulan maupun pembagi zakat – degan nama
“amilina alaiha/petugas zakat”. Mereka ini harus diberi bagian dari harta
zakat, agar tanggungjawab dan kewajiban dapat dikerjakan dengan sebaik-baiknya.
Allah berfirman:
* $yJ¯RÎ) àM»s%y‰¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% †Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur †Îûur È@‹Î6y™ «!$# Èûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒO‹Å6ym ÇÏÉÈ
Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (at-Taubah: 60)
Dan tidaklah ada tempat
sesudah nash sarih dalam Qur’an ini, untuk meringankanya orang yang eringkan,
takwilnya orang yangmetakwil dan keinginannya orang yang menginginkan, dan
terutama setlah ayat uu menjadikan
sebagai asnaf zakat dan menetapkannya dengan “kewajiban dari Allah”. Dan siapa
yang berani mengingkari suatu ketetapan yang telah ditetapkan Allah?
Allah s.w.t telah
berfirman dalam surat yang menerangkan sasaran zakat:
õ‹è{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y‰|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.t“è?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgø‹n=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y™ öNçl°; 3 ª!$#ur ìì‹ÏJy™ íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkandan
mensucikanmereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha
Mengetahui. (at-Taubah: 103)
Jumhur ulama Muslimin,
dahulu maupun yang sekarang, telah menetapkan bahwa yang dimaksudkan dengan
sedekah dalam ayat ini adalah zakat, sebagaimana hal ini telah kita terangkan
dalam bab pertama.
Dalil yang paling jelas
dalam bab ini, bahwa terhadap orang yang tidak mau mengeluarkan zakat di zaman
Abu Bakr, berpegang pada ayat ini. Dan ayat ini pun menunjukkan, bahwa yang
mengambil zakat itu Nabi s.a.w sendiri, sambil mendo’akan mereka. Tidak
terdapat seorang sahabat pun yang menyatakan, bahwa ayat tersebut bukan untuk
zakat wajib. Demikian oula sikap ulama-ulama Islam sesudah mereka dalam rangka
menolak segala yang subhat itu. Dan sebagimana apa yang mereka nyatakan, bahwa
perintah yang terdapat dalam firman Allah s.w.t: “Ambillah olehmu dari
harta-harta mereka sedekah, “ maksudnya terhadap Nabi SAW dan kepada setiap
orang yang mengurus urusab kaum Musliman sesudahnya, berdasarkan atas apa yang
telah kita uraikan sebelunya.
Hadits-hasits
Rasulullah
Apa yang diterangkan di
atas adalah apa yang terdapat dalam Qur’an. Adapun keterangan yang berasal dari
sunah Nabi adalah sebagai berikut:
Dalam hadits shahih
Bukhari-Muslim dan yang lain-dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi s.a.w ketika mengutus
Mu’adz ke Yaman, beliau berkata:
“Beritahukalah kepada
meraka, bahwa Allah s.w.t telah mewajibkankan dari sebagian harta-harta mereka,
untuk disedekahkan. Diambil dari orang kaya untuk diberika kepada mereka yang
fakir. Apabila mereka mentaatimu dalam hal ini, maka peliharalah akan
kedermawanan harta mereka, dan takutlah akan doa orang yang teraniaya. Sungguh
tidak ada penghalang antara doa mereka itu dengan Allah s.w.t”
Alasan yang kita dapatkan
dari hadits ini adalah ucapan Rasulullah s.a.w tentang sedekah wajib: “Sedekah
itu diambil dari orang kaya untuk diberika kepada mereka yang fakir.”
Hadits ini menjelasakan,
bahwa urusan zakat itu diambil oleh petugas untuk dibagikan, tidak untuk
dikerjakan sendiri oleh orang yang mengeluarka zakat.
Syekh Islam Hafidz Ibnu
Hajar berkata: “Hadits ini bisa dijadikan alasan, bahwa penguasa adalah orang yang
bertugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat, baik ia sendiri secara
langsung maupun yang mewakilinya. Maka barangsiapa di antara mereka menolak mengeluarkan
zakat, handaknya zakat diambil dari orang itu dengan cara paksa.”[1]
Pendapat ini dikutip oleh
Imam Syaukani dengan nashnya dalam Nail
al-Authur.[2]
Telah pasti pula
bermacam-macam yang menetapkan tugas amilin
atas zakat. Terkadang mereka disebut as-sua’at/pekerjaan
atau al-musaddaqin/ yang menerima
zakat.
Kita telah menerangkan
sedikit tentang mereka – sasaran amilin
alaiha/petugas zakat, dalam bab yang telah lalu. Sebagaimana pula telah
tetap berbagai macam hadits lain dalam menerangkan kewajiban mukallaf atas
zakat yang diberikan pada petugas itu. Berikut ini akan saya jelaskan yang
paling penting dari hadits-hadits tersebut.
Sunah
Amaliah dari Nabi SAW dan Khulafaur Rasyidin
Keterangan ini
berdasarkan sunnah kauliah/ucapan
Nabi yang diperkuat oleh sunnah amaliah dan
fakta sejarah yang berlaku di zaman Rasulullah SAW, Khulafaur Rasyidin dan
sesudahnya.
Hafidz Ibnu Hajar berkata
dalam at-Talkhish, ketika mentakrij
keterangan yang dikemukakan Imam Rafi’, bahwa Rasulullah SAW, dan Khulafaur
Rasyidin dan sesudahnya, senantiasa mengutus petugas untuk mengambil zakat. Ini adalah riwayat yang masyhur.
Dalam hadits sahih
Bukhari-Muslim, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW telah menjadikan
seorang laki-laki dari Azad yang bernama Ibnu Lutbiah sebagai petugas dalam
segala urusan zakat. Dalam hadits shahih Bukhari-Muslim pula dari Umar, bahwa
ia telah mempekerjakan Ibnu Sa’di untuk menjadi petgas zakat. Dari Abu Dawud,
bahwa Nabi SAW telah mengutus Abu Mas’ud sebagai petugas zakat. Dalam musnad
Ahmad dikemukakan, bahwa Rasulullah SAW telah mengutus Abu Jahm bin Huzaifah
sebagai petugas zakat. Dalam musnad Ahmad pula dikemukakan, bahwa ia telah
mengutus Amir Sebagai petugas zakat. Dalam musnad Ahmad dari hadits Qurrah bin
Da’mush, bahwa ia telah mengutus Qais bin Sa’ad sebagai petugas zakat. Dalam
musnad Ahmad dari hadits Ubadah bin Shamit, bahwa Rasulullah SAW mengutusnya
untuk mengambil zakat dari orang yang wajib mengeluarkan. Ia pun telah mengutus
Wahid bin Uqbah sebagai petugas zakat untuk mengambil zakat Banu Musthalik.
Imam Baihaqi telah
meriwayatkan dari Imam Syafi’i, bahwa Abu Bakr dan Umar telah mengutus petugas
mengambil zakat. Hadits ini diriwayatkan Imam Syafi’i dari Ibrahim bin Sa’ad
az-Zuhri. Ia menambahkan, bahwa mereka tidak pernah mengakhirikan mengambil
zakat di setiap tahunya. Berkat Imam Syafi’i dalam kaul kadimnya: “Diriwayatkan
dari Umar, bahwa ia mengakhirkan menhambil zakat dalam tahun bencana, kemudian
ia mengutus petugas zakat untuk mengambil (zakat tahun itu). Dalam Thabaqat Ibnu Sa’ad dikemukakan, bahwa
Nabi SAW telah mengutus petugas zakat kepada orang Arab pinggiran di bulan
Muharram tahun kesembilan. Keterangan ini dalam maghazi Imam Waqidi dengan sanadnya, dalam keadaan ditafsirkan.
Ibnu Sa’ad menerangkan
nama-nama petugas zakat iyu dan nama suku-suku yang didatanginya.
Uyayinah bin Hisn diutus
ke Banu Tamim. Buraidah bin Hasib diutus ke Banu Aslam dan Banu Ghifar –
menurut satu pendapat yang diutus adalah Ka’ab bin Malik. Abbad bin Bisyr
Asyhali diutus ke Banu Sulaim dan Banu Muzainah. Rafi’ bin Makis ke Banu
Juhainah. Amr bin Ash diutus ke Banu Fazarah. Dhahak bin Sufyan al-Kilabi
diutus ke Banu Kilab. Busr bin Sufyan al-Ka’bi diutus ke Banu Ka’ab. Ibnu
Lutibah Azdi diutus ke Banu Zibyan. Seorang laki-laki dari Banu Sa’ad Huzaim
diutus untuk mengambil sedekah mereka.
Ibnu Sa’ad berkata:
“Rasulullah s.a.w telah memerintahkan petugas zakat untuk memaafkan mereka dan
memelihara kedermawanan hartanya.”[3]
Ibnu ishaq mengemukakan
tentang adanya golongan lain yang diutus Nabi s.a.w ke daerah dan suku lain di
Jazirah Arabia. Muhajir bin Umayyah diuts ke daerah Sana’, kemudian ia
mengeluarkan harta yang ada padanya. Zaid bin Labid diutus ke Hadramaut, ‘Adi
bin Hatim diutus ke Banu Thay dan Banu Asad. Malik bin Nuwairah diutus untuk
mengambil zakat di Banu Hanzalah.
Rasulullah s.a.w
sebagimana diungkapkan diatas, membekali mereka dengan nasehat dan ajaran bagi
mereka dalam rangka bermuamalah dengan pemilik harta dan senantiasa berwasia,
agara mereka memperlihatkan kasih sayang dan memberikan kemudahan kepada mereka
para pemilik harta, dengan tanpa meremehkan hak Allah. Sebagaimana pula keadaan
petugas itu yang sangat takut sekali dari mendapatkan harta umum dengan tanpa
hak, walaupun sedikit, kadang pula di antara mereka ada yang mengawasinya.
Sebagaimana yang dinyatakan bahwa Ibnu Latibah, ketika ia mengutus
pengawasanya. Berkata Ibnu Qayyim: “Bahwa ini dipercayakan untuk itu. Apabila
mereka jelas khianat, maka mereka harus disingkirkan dan diganti oleh orang
yang terpercaya.[4]
Ini menunjukkan kepada
kita dengan jelas, bahwa sejak zaman Nabi s.a.w, masalah zakat itu adalah
urusan dan tugas pemerintah. Atas dasar ini pun Rasulullah s.a.w. memerlukan
sekali untuk menugaskan petugas itu mengambil zakat pada setiap kaum dan suku
bangsa yang telah masuk Islam; petugas itu mengambil dari orang kaya dan
membagikanya kepada mustahiknya. Demikian pula para Khalifah seshudanya. Atas
dasar ini para ula berkata: “Wajib bagi si Imam untuk menugaskan petugas yang
akan mengambil sedekah, karena Nabi s.a.w dan para Khalifah sesudahnya,
senantiasa mengutus petugas zakat ini, karena di antara manusia itu ada yang
memiliki harta, akan tetapi tidak mengetahui apa yang wajib baginya; ada pula
yang kikit, sehinga wajib baginya mengutus orang yang akan mengambilnya.[5]
Adapun orang yang
memiliki harta hendaknya mereka membantu petugas zakat dalam melaksanakan
tugasnya dan memberikan kepada mereka apa yang wajib baginya dan jangan
menyembunyikan sedikitpun juga dari harta zakatnya. Inilah yang diperintahkan
oleh Rasulullah s.a.w dan ini pula yang diperintahkan oleh para Salafus Sholeh.
Dari Anas Radiallahuanhu,
berkata: “Bahwa sesorang bertanya kepada Rasulullah s.a.w: apabila aku membayar zakat pada utusanmu, maka apakah aku terlepas dari
kewajiban zakat terhadap Allah dan Rasul-Nya. Nabi berkata: Ya, jika engkau membayar zakat pada
utusanku, maka engkau telah bebas dari kewajiban zakat, kepada Allah dan
Rasul-Nya, bagimu pahala zakat itu, dan dosanya bagi orang yang mengganti zakat
itu.[6]
Fatwa
Sahabat
Dari Sahl bin Abu Salih
dari ayahnya. Ia berkata: “Telah terkumpul padak nafkah yang telah sampai batas
nisab zakat, kemudian aku bertanya pada Sa’ad bin Abu Waqash, Ibnu Umar, Abu
Hurairah dan Abu Said al-Khudri, bahgaimana
jika aku membagikan atau menyerahkan pada penguasa? Mereka semuanya
memerintahkan kepadaku untuk menyerahakan zakat pada penguasa, tidak ada
seorang pun dari mereka yang berbeda pendapat tetang urusanku itu.” Dalam satu
riwayat dikemukakan: “Ak bertanya kepada mereka: “Apakah pengusa itu melakukan
sesuai dengan apa yang kalian ketahui? (Ini terjadani pada Banu Umayyah),
sehingga aku menyerahkan zakatku kepada mereka?” mereka semuanya menjawab: “Ya,
serahkan zakat itu pada mereka.”
Riwayat ini dikemukakan
oleh Imam Said bin Mansur dakan musnadnya.[7]
Dari Ibnu Umar, semoga
Allah meridhai keduanya. ia berkata: “Serahkanlah sedekah kamu sekalian pada
orang yang dijadikan Allah sebagai penguasa urusan kamu sekalian. Barangsiapa
yang berbuat baik, maka akan bermanfaat buat dirinya dan barangsiapa yang
berbuat dosa maka akan madharat bagi dirinya.” Dari Qaj’ah, budak yang
dimerdekakan Zaid, sesungguhnya Ibnu Umar berkata: “Serahkanlah zakat kamu
sekalian pada penguasa, walaupun dengan itu mereka mempergunakannya untuk minum
khamar.” Berkata Imam Nawawi: “Keduanya diriwayatkan oleh imam Baihaqi dengan
sanad sahih atau hasan.[8]
Dari Mughirah bin
Syu’bah. Ia berkata kepada budak yang dimerdekakanya yang mengurus hartanya di
Thaif: “Apa yang kau lakukan terhadap sedekah hartaku?” ia menjawab: “Sebagian
lagi aku serahkan pada penguasa.” Mughirah berkata: “Atas dasar apa hal itu
kamu lakukan?” (Mughirah membencinya, karena ia telah menyerahkan zakat itu
secara langsung oleh dirinya sendirinya). Ia menjawab: “Para penguasa itu
mempergunakan harta zakat itu untuk membeli tanah dan mengawini wanita.”
Mughirah menjawab: “Serahkanlah harta itu kepada penguasa. Sesunguhnya
Rasulullah s.a.w telah menyuruh kita untuk menyerhakna zakat pada mereka.”
Diriwaayatkan oleh Imam Daihaki dalam as-Sunan
al-Kabir.[9]
Hadits-hadits yang tegas
ini semuanya berasl dari Rasulullah s.a.w; dan fatwa-fatwa yang tepat ini
berasal dari para sahabat yang mulia. Semuanya menjadikan kita mengetahui,
bahkan meyakini bahwa yang pokok dalam pendangan syariat Islam, zakat itu
diurus oleh pemerintah yang Muslim; ia mengambilnya dari orang yang wajib
mengeluarkan dan membagikan pada orang yang berhak menerima, dan masyarakat
berkewajiban untuk membantu para penguasa dalam urusan ini, sebagi pengakuan
akan keharusan adanya keteraturan, memperkokoh bangunan Islam dan memperkuat
baitul mal kaum Muslimin.
Rahasia
Adanya Peraturan Ini
Terkadag ada orang yang
berkata: “Agama-agama itu senantiasa membina nurani dan meghidupakan kalbu dan
menciptakan perumpamaan-perumpamaan yang tinggi nilainya dalam pandangan
manusia, kemudian menuntun mereka dengan pengekangan terhadap segala keinginan
kepada taubat kepada Allah; atau mengiringi mereka dengan cemeti ketakuan dan
siksa Allah, membiarkan para penguasa membuat batasan-batasan,
peraturan-peraturan, memrintah dan menyiksa.”
Ini semasa termasuk
kegiatan politik dan bukan termasuk sikap beragama.
Dan jawabanya, bahwa hal
yang demikian itu hanya tepat bagi agama selain Islam, sedangkan untuk agama
Islam, hal itu adalah tidak samasekali, karena Islam meliputi akidah dan
sistem, akhlak dan undang-undang Qur’an dan kekuasaan. Dalam pandangan Islam
manusia itu tidaklah terpisah: kepingan yang satu untuk agamanya dan kepingan
lain untuk dunianya. Dan demikian pula kehidupan itu tidak dipecah-pecah:
sebagaian untuk kaisar dan sebagaian lagi untuk Allah. Sesungguhnya kehidupan
dan segala aspeknya, manusia serta seluruh alam semesta ini, hanyalah semata
untuk Allah Zat yang Tunggal dan Maha Perkasa dan Maha Pemaksa. Islam telah
datang membawa risalah yang mencakup dan memberi petunjuk. Selain itu tujuannya
adalah membebasakan pribadi manusia dan memuliakannya; mengangkat derajat
masyarakat dan membahagiakanya; memngarahkan masyarakat dan pemerintah atas hak
dan kebajikan; mengajak seluruh umat manusia pada Allah, agar supaya mereka
menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan suatu apa pun juga dan tidak
menjadikan sebagian di antara mereka tuhan-tuhan selain Allah.
Sehubungan dengan hal
ini, datanglah aturn zakat. Ia tidak dijadikan sebgai urusan pribadi, akan tetapi
merupakan tugas pemerintah Islam. Islam mewakili penugusan menarik zakat,
membagikannya pada musthiknya. Hal itu dilakukan, oleh karena bebbagai faktor:
Pertama,
sesungguhnya
kebanyakan manusia telah mati hatinya atau terkena penyakit dsan kelemahan/kurus
kering. Untuk itu ada jaminan bagi si fakir dan haknya tidak diabaikan begitu
saja.
Kedua,
si
fakir meminta kepada pemerintah, bukan dari pribadi orang kaya, untuk
memelihara kehormatan dan air mukanya dari persaan belas kasih oleh sebab
meminta, serta memelihara perasaan dan tidak elukai hatitnya dar gunjiangan dan
kata-kata yang menyakitkan.
Ketiga,
dengan
tidak memberikan urusan ini pada pribadi-pribadi berarti menjadikan urusan
pembagian zakat sama besarnya. Sebab terkadang banyak si kaya yang memberikan
zkat pada seorang fakir saja, sementara fakir yang lain terlupakan. Tidak ada
seorang pun yang mengerti keadaannya, padahal terkadang keadaannya lebih
membutuhkannya.
Keempat,
sesungguhnya
zakat itu bukanlah hanya diberikan pada pribadi fakir, miskin dan ibnu sabil
saja, akan tetapi ada di antara sasaranya yang berhubungan dengan kemaslahatan
kaum muslimin bersama, yang tidak bisa dilakukan oleh perorangan, akan tetapi
oelh dan lembaga Musyawarah Jama’ah kaum Muslimin, seperti memberi zakat pada golongan
muallaf, mempersiapakan perlengkapan dan orang-orang untuk jihad fisabilillah
serta mempersiapan para da’i untuk menyampaikan risalah Islam.
Kelima,
sesungguhnya
Islam adalah agama dan pemerintahan, Qur’an dan kekuasaan. Untuk tegaknya
kekuasaan dan pemerintahan ini dibutuhkan harta, yang dengan itu pula
dilaksanakannya syariatnya. Terhadap harta ini dibutuhkan adanya penghasilan.
Dan zakat penghasilan yang penting dan tetap untuk kas negara dalam ajaran
Islam.[10]
[1] Fathul Bari, Ibnu Hajar, jilid 3, hal 23
ketika mensyarah hadits wasiat Mu’adz dari hadits shahih Bukhari: Kitab Zakat. Bab mengambil sedekah dari orang kaya untuk diberikan kepada mereka yang
fakir, dimana mereka berada.
[2] Nail al-Authur, jilid 4, hal 124 cet.
Kedu Musthafa al-Halabi,
[3] Thabaqat Ibnu Sa’ad, Jilid 2, hal 160,
cet Beirut.
[4] Zaad
al-Ma’ad
[5] Al-Majmu’, jilid 6 hal 167; ar-Raudhah,
jilid 2, hal 210
[6] Ia
menisbatkan dalam al-Muntaqa pada Imam Ahmad, Nail al-Authar
[7]
Sebagaimana dikemukakan Imam Nawawi dalam al-Majmu’
[8] Hadits
dan atsar, ini semuanya dikemukakan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’, jilid 6 hal 162-4
[9] Ibid
[10] Diambil
dari buku Yusu Qardawi: Masalah kefakiran
dan bagaimana menganggulanginya menurut islam, hal 94-5
0 komentar:
Posting Komentar