Jaminan
Sosial Takaful Ijtima’i[1]
Kemiskinan merupakan problematika
terbesar dalam kehidupan, karena dampaknya terhadap banyak keburukan. Sebab
kemiskinan membahayakan akidah seorang muslim dan akhlaknya, dan terhdap
ketentraman masyarakat. Da bersama kemiskinan, maka lahir banyak problematika
dalam kehidupan, seperti kelaparan, penyakit, kebodohan, lemahnya kemampuan
mengeksplorasi sumber-sumber materi dan insani di daerah manapun yang dalamnya
tersebar kemiskinn, yang selanjutya berdampak pada menurunnya tingkat sarana
produksi di daerah-daerah yang miskin, dan menurunya pemasukan, perawatan
kesehatan, dan pendidikan, kejumudan sosial, keterbelakangan peradaban, dan
lain-lain.[2]
Sesungguhnya Islam datang dan
menilai kemiskinan sebagai bencana dan musibah yang harus ditanggulangi, dan
mohon kepada Allah dari keburukannya; dimana di antara do’a Nabi Shallahu Alaihi wa Sallam adalah, “Ya Allah, aku mohon perlindungan kepada-Mu
dari kekufuran dan kemiskinan.[3]
Di antara cara yang ditetapkan oleh Islam untuk menanggulangi kemiskianan
adalah himbauan bekerja dn sederhana dalam pembelanjaan. Bahkan menetapkan hak
bagi fakir-miskin dalam harta orang-orang yang kaya, seperti zakat, shadaqah,
dan lain-lain yang termasuk dalam kategori pembentukan sistem jaminan sosial,
sehingga melalui sistem terbut dapat terjadi pengembalian distribusi pemasukan
dalam ekonomi Islam.
Sedangkan dalam ekonomi
Konvesional, maka diantara tema yang haram dikaji diantara kalangan ekonomi
tradisional dan juga para pembuat kebijakan adalah tema perbedaan kekayaan.
Lalu setalah itu, sistem konvesional baru mengarah kepada pengembalian
distribusi sebagai respon terhadap tekanan kemanusian dan perekonomian, setelah
perhatian terhadap orang-orang miskin dalam ekonomi konvesional sebagi dosa yang
seyogyanya dimafkan, kemudian penanggulangan kemiskinan dan memenuhi kebutuhan
dasar bagi orang-orang miskin menjadi salah satu tujuan terpenting yang menjadi
landasan strategi baru bagi teori pengembangan ekonomi.
Sungguh politik Umar Rashiyallah Anhu dalam distribusi
difokuskan pada penanggulangan kemiskinan dan meringankan dampaknya, dan
memnuhi kebuthan dasar individu. Di antara contoh hal itu adalah politiknya
dalam distribusi pemberian, dimana kebutuhan individu merupakan tolak ukut
terpenting yang menjadi landasan politik tersebut. Sebagaimana Umar juga
memiliki politik yang spesifik dan istimewa dalam mengaplikasikan sistem
jaminan sosial yang dibawa oleh Islam. Demikian itulah yang akan dijelaskan
dalam sub kajian ini yang mengkhususkanya kajian terhadap apa yang terdapat
dalm fikih ekonomi Umar tentang jaminan sosial, yang akan dibagi ke dalam tiga
pokok kajian.
a.
Makna
Jaminan Sosial, Urgensi dan Penanggung Jawabnya
Pertama, Makna Jaminan Sosial (Takaful Ijtima’i)
Terminologi jaminan sosial berbeda
dengan terminologi pengembalian distribusi pemasukan dengan beberapa
keistimewaan yang dapat dijelaskan dalam beberpa point berikut ini:
Pertama, bahwa
beberapa subtansi kata takaful menunjukkan
makna “Pengharusan” dan “tanggung jawab”; karena kata takaful merupakan bentuk interaktif dari kata kafala. Dikatakan, takkafaltu
bisy syai-i, artinya: aku mengharuskan diriku kepadanya, dan aku akan
menghilangkan darinya keterlantaran dan kelenyapan. Dan kafil adalah orang yang menjamin manusia untuk menjadi keluarganya
dan kewajiban manafkahinya. Juga berarti orang yang menangani urusan anak yatim
yang diusulnya, dan anak yatim itu menjadi orang yang dijamin.[4]
Sedangkan kata ijtima’i adalah penisbatan kepada ijtima’ yang artinya, “masyarakat”. Maksudnya, perkumpulan
sekelompok manusia yang dipadukan oleh suatu tujuan, dan yang dimaksudkan di
sini adalah kelompok muslim.
Berdasarkan hal tersebut dapat
dikatakan, bahwa jaminan sosial itu berarti, “tangung jawab penjaminan yang
harus dilaksanakan oleh masyarakat muslim terhadapa individu-individunya yang
membutuhkan dengan cara menutupi kebutuhan mereka, dan berusaha merealisasikan
kebutuhan mereka, memperhatian mereka, dan menghindarkan keburukan dari mereka.[5]
“Orang Mukmin bagi orang Mukmin yang lain adalah
seperti bangunan yang sebagainya menguatkan sebagian yang lain.”[6]
Dan sabdanya,
“Perumpamaan
orang-orang mukmin dalam saling mencintai dan saling kasih sayang mereka adalah
seperti tubuh, jika salah satu anggota tubuhnya mengadu, maka seluruh anggota
tubuh akan meresponnya berjaga dan demam.”[7]
atas dasar itu, maka terminologi jaminan sosial
mengandung beberapa makna yang tidak dicakup terminologi pengembalian
distribusi, yang antara makna terpenting tersebut adalah, 1). Keharusan, 2).
Tanggung jawab kolektif dalam penjaminan, baik dari individu terhadap individu,
dari jamah kepada individu, atau dari individu terhadap jamah, dan 3).
Keluasaan cakupannya terhadap semua sisi penghidupan, pendidikan, dan
pemeliharaanya.[8]
Kedua, terminologi
takaful adalah terminologi orisinil
yang disebutkan Al-Qur’an dan As-Sunnah; diantara ontoh adalah firman Allah Ta’ala,
كَرِيَّا زَ كَفَّلَهَا
“Dan Allah menjadikan Zakariya pemeliharanya (Maryam).” (ali-Imran : 37)
Dan firman-Nya,
“(yaitu) ketika saudaramu yang perempuan berjalan, lalu ia
berkata kepada (keluarga Firaun): 'Bolehkah saya menunjukkan kepadamu orang
yang akan memeliharanya?" (Thaahaa
: 40)
Sedangkan di
antara contoh yang dari A Sunnah adalah sabda Nabi Shallahu Alaihi Sallam,
“Aku dan pemerlihara anak yatim akan di dalam surga
demikian!”, dan beliau mengisyaratkan
dengan jari telunjuknya dan jari tengah, seraya merenggangkan sedikit di antara
keduanya.” (HR Bukhari no 53045)
Ketiga, Takaful merupakan
prinsip baku dalam ekonomi Islam yang berdasarkan kepada akhidah dan kaidah
akhlak. Sementara sistem konvesional dalam mengembalikan distribusi
bersandarkan pada respon terhadap tekanan kemanusian dan perekonomian, seperti
telah disebutkan penjelasannya baru saja.
Keempat, terminilogi
pengambilan distribusi memberikan inspirasi bahwa proses tersebut datang
setelah tahapan distribusi, sedangkan takaful bersama dan seiring dengan
cara-cara distribusi yang lain.
Keempat, Takaful terlaksana
dalam suatu suasana yang diliputi kecintaan dan kasih sayang; dimana orang yang
kaya merasakan bahwa di dalam hartanya terdapat hak yang jelas bagi orang-orang
yang membutuhkan, sehingga dia mengeluarka dengan hati yang tulus karena
mengharapkan pahala dari sisi Allah Ta’ala.
Dan orang yang membutuhkan merasa bahwa haknya di dalam harta orang-orang
yang kaya akan datang kepadanya dengan suka rela. Sehingga hatinya bersih dari
kedengkian dan kebencian terhadap saudara-saudaranya yang kaya. Sementara
pengambilan distribusi dalam ekonomi konvesional terjadi pada umumnya- dalam suasana
yang diliputi kedengkian dan kebencian uang saling berganti antara orang kaya
dan orang-orang miskin. Sebab orang yang kaya lari dari pajak, karena dia
menganggap tiada hak bagi seseorang pun di dalam hartanya kecuali dia , dan
orang miskin merasa bahwa orang-orang kaya menguasai kekayaan dan menghalangi
dia darinya. Sesungguhnya kemiskinan tidak dapat diterapi dengan cara
pemindahan kepemilakan saja, namun juga melalui penubuhan solidaritas individu,
niat yang tulus, dan rasa cinta. Sebab tidak ada satu pun yang mungkin
dilaksanakan menurut cara yang benar dengan sekedar pengubahan kepemilikan
barang, selama dalam jiwa masih terdapat kebencian, ekploitasi, dan perendahan.[9] Karena itu Islam menilai
megungkit-ungkit pemberian dan menyakiti perasaan penerima sebagi dua hal yang
membatalkan shadaqah, karena dampaknya dalam menghilangkan tujuan shadaqah,
yaitu merealisasakan kecintaan dan kasih sayang. Allah Berfirman.
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan
(pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si
penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena ria kepada manusia”[10]
(al-Baqarah : 264)
Kedua: Urgensi Jaminan Sosial
Takaful memiliki urgensi besar di dalam Islam. Di antara dalil yang
paling jelas tentang hal tersebut adalah sebagai berikut:
1. Perintah takaful yang disejajarkan dengan
mentauhidkan Allah Ta’ala Firman-Nya,
* (#r߉ç6ôã$#ur ©!$# Ÿwur (#qä.ÎŽô³è@ ¾ÏmÎ/ $\«ø‹x© ( Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur $YZ»|¡ômÎ) “É‹Î/ur 4’n1öà)ø9$# 4’yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Í‘$pgø:$#ur “ÏŒ 4’n1öà)ø9$# Í‘$pgø:$#ur É=ãYàfø9$# É=Ïm$¢Á9$#ur É=/Zyfø9$$Î/ Èûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# $tBur ôMs3n=tB öNä3ãZ»yJ÷ƒr&
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya
dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa,
karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan
tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. (an-Nisa’ : 36)
2.
Takaful disejajarkan
dengan iman dan takwa dalam ada dan ketiadaan Allah berfirman dalam mensifati
orang-orang yang bertakwa,
þ’Îûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ
Dan pada
harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin
yang tidak mendapat bagian. (Adz-Dzariyyat
: 19)
Dan Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda,
“Tahuka kamu
(orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan
tidak mengajarkan memberi makan orang miskin.
Pada sisi lain, Al-Qur’an menilai mengabaikan
melaksanakan hak orang-orang yang menunjukkan sebagai salah satu tanda terjelas
dalam membohongkan agama. Allah berfirman,
M÷ƒuäu‘r& “Ï%©!$# Ü>Éj‹s3ムÉúïÏe$!$$Î/ ÇÊÈ šÏ9ºx‹sù ”Ï%©!$# ‘í߉tƒ zOŠÏKuŠø9$# ÇËÈ Ÿwur Ùçts† 4’n?tã ÏQ$yèsÛ ÈûüÅ3ó¡ÏJø9$# ÇÌÈ
“Tahukah kamu (orang) yang mendustakan
agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim,
Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.” (al-Ma’un: 1-3)
3.
Dalam Al-Qur’an
dan As-Sunnah terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa melaksanakan
kewajiban takaful merupakan sebab
terpenting masuk bahwa surga, dan mengabaikan hak orang-orang yang membutuhkan
merupakan sebab terbesar masuk neraka; diantaranya adalah firman Allah,
$tB óOä3x6n=y™ ’Îû ts)y™ ÇÍËÈ (#qä9$s% óOs9 à7tR šÆÏB tû,Íj#|ÁßJø9$# ÇÍÌÈ óOs9ur à7tR ãNÏèôÜçR tûüÅ3ó¡ÏJø9$# ÇÍÍÈ
"Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar
(neraka)?" Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang
yang mengerjakan shalat, Dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, (al-Muddaststir : 42-44)
Dan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,
“Aku dan pemelihara anak yatim akan di dalam surga
demikian”, dan beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk tengah, seraya
merenggangkan sedikit di antara keduanya.”
4.
Dalam fikih Umar Radhiyallahu Anhu, nampak jelas
perhatian terhadap jaminan sosial dalam berbagai bidang, di antaranya adalah sebagai
berikut:
a.
Takaful merupakan
wasiat terkahir Umar Radhiyallahu Anhu ketika
menjelang wafatnya. Sebab terdapat riwayat bahwa sebelum beberapa hari dari
musinah uamh menimpa Madinah, beliau berkata, “Jika Allah menyelamatkan aku, niscaya aku tinggalkan para janda
penduduk Irak tidak akan membutuhkan seseorang setelahku selama-lamanya.” Maka
tidaklah datang kepadanya hari keempat
sehingga beliau terkena musibah. Dan beliau mengatakan, “Aku berwasiat kepada Khalifah setelahku tentang kaum Muhajirn pertama; agar dia mengerti dan aku berpesan
kepadanya kaum Anshar, yaitu orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan
telah beriman kepada sebelum kedatangan kaum Muhajirin, agar dia menerima
kebaikan mereka, dan memaafkan keburukan mereka; dan aku berpesan kepadanya
agar berlaku baik kepada penduduk di berbagai kota, karena sesungguhnya mereka
pembela Islam, pengumpul harta, dn penangkal lawan, dan agar tidak diambil dari
mereka melainkan kelebihan harta mereka dari kerelaan mereka; dan aku berwasiat
kepadanya agar berlaku baik kepada kaum badui, karena sesungguhnya mereka
adalah asal bangsa Arab dan materi Islam, dan agar diambil dari kelebihan harta
mereka dan dikembalikan kepada orang-orang miskin diantara mereka; dan aku
berpesan kepadanya tentang orang-orang yang dilindungi Allah dan Rasul-Nya
(kafir dzimmi), agar dia menempati janji mereka, membela mereka dari serangan
yang mengganggu mereka, dan tidak membebani mereka melainkan sesuai kemampuan
mereka.”
b.
Dalam
memeringatkan tenggelam dalam konsumsi dan lupa terhadap hak-hak orang-orang
yang membutuhkan, Umar berkata, “Demi
Allah, sesungguhnya aku melihat kamu akan menjadikan rizki yang dikarunikan
Allah kepadamu ke dalam perut dan pada punggung kamu, dan kamu meninggalkan
para janda, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin di antara kamu.”
c.
Dalam menjelaskan
antusiasnya terhadap jaminan kebutuhan rakyat, Umar Radhiyallahu Anhu mengatakan, “Sungguh
aku sangat menginginkan agar aku tidak melihat kebutuhan melainkan aku
menutupinya selama sebagian kita menjadi kecukupan bagi sebagian yang lain.
Jika demikian itu tidak mampu dilakukan, maka kita akan sama dalam penghidupan
kita hinga kita sama dalam kecukupan. Sesungguhnya aku, demi Allah, bukanlah
raja, lalu aku memperhambakan kamu, namun aku hanyalah hamba Allah yang Dia
berikan amanat kapadaku. Maka jika aku menerimanya dan aku kembalikan kepadamu,
dan aku mengikuti kamu di rumah-rumah kamu hingga kamu kenyang di rumah-rumah
dan kamu kecukupan, maka aku bahagia.”[11]
[1]
Fikih Ekonomi Umar bin al-Khathab atau
Al-Fiqh Al-Iqtishadi Li Amiril Mukminin Umar Ibnu Al-Khaththab pengarang
Dr. Jabariah Al-Hritsi 1424 H/2003 M bab I Dasar-dasar
Ekonomi, hal 283
[2] Lihat.
DR. Muhammad Abdul Mun’im ‘Afar, Musykilah
At-Takhalluf w Ithar at-Tamnmiyahwa At-Takmul Baina al-Islam wa Al-Fikr
Iqtishadi Al-Mu’ashir, hal 36, Jamal Hasan Ahmad Isa As-Sarhinah, Musykilah Al-Bathalah wa Ilajuha, Dirasah
Muqaranah Baina Al-Fiqha Al-Qanun hlm 88, Ali Khidir Bakhit, At Tamwil Ad-Dakhili At-Tanmiyah
Al-Iqtishadiyah fi Al Islam, hlm, 39-40
[3] Lihat,
Yususf Qardhawi, Daur Az Zakah fi Ilaj
Al-Musykilat al-Iqtishadiyah, Kajian yang dipublikasikan dalam kitab, Qira’atfi Al-Iqthishad Al-Islami yang
dipersiapkan oleh pusat kajian Ekonomi Islam di Univ. Abdul Aziz, hlm 151.
Sedangkan haditsnya disebutkan ditakhrijnya
[4] Lisan Al-Arab, entri kafala
[5] Kaidah
penting yang seyogyanya selalu diingat ketika membicarakan takaful, yaitu bahwa
takaful adalah mencakup yang membutuhkan yang telah mengerahkan segala
upayanya, namun tidak mampu merealisasikan kecukupannya, sehingga terdapat
seorang pun yang beranggapan bahwa Islam memotivasi para penganggur yang malas
bekerja. Lihat, makna kelemahan dari bekerja pada: Syaikh Muhammad Abu Zahrah, at Takaful Al-Ijtima’i fi Al Islam, hlm.
62-63 dalam buku fikih Ekonomi Umar bin
Khatab hal 285 terjemahan.
[6] HR.
Al-Bukhari dalam Shahihnya, hadits
no. 2314 dan Mulim dalam shahihnya, hadits
no. 2585
[7] HR.
Al-Bukhari dalam Shahihnya, hadits
no. 6011 dan Mulim dalam shahihnya, hadits
no. 2586
[8] Lihat
rincian beberapa sisi yag tercakup dalam takaful tersebut, pada; Al-Bahi
Al-Khauli, Ats-Tsaurah fi Zhili Al-Islam,
hlm 237-249, dengan catatan bahwa kajian ini akan difokuskan pada sisi-sisi
material dalam takaful ijtima’i
[9] Ali
Izzat Begovich, Al Islam Baina
Asy-Syarqiwa Al-Gharbi, terjemahan Muhammad Yusuf Addas, hlm 296/ diambil
dalam buku Fikih Ekonomi Umar bin Khathab, hlm 287 terjemahan.
[10]
Perhatian isyarat ayat ini tentang dampak niat yang buruk (riya’) dalam
shadaqah, yang mengukuhkan urgensi pekerjaan hati dalam takaful.
[11] Ath
Thabari, cp.it (4:409)
duh tulisannya......kagak rapi
BalasHapusJazakallah atas tulisannya :)
BalasHapus