Kitab Zakat
Hadits ke-1
Dari Ibnu Abbas r. bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam mengutus Mu'adz ke negeri Yaman --ia meneruskan hadits itu-- dan
didalamnya (beliau bersabda): "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka
zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan
dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." Muttafaq Alaihi dan
lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-2
Dari Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq Radliyallaahu
'anhu menulis surat kepadanya: Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan
oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam atas kaum muslimin. Yang
diperintahkan Allah atas rasul-Nya ialah setiap 24 ekor unta ke bawah wajib
mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor
kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina
yang umurnya telah menginjak tahun kedua, jika tidak ada zakatnya seekor anak
unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 36 hingga
45 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak
tahun ketiga. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya seekor anak unta
betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan.
Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya
telah masuk tahun kelima. Jika mencapai 79 hingga 90 ekor unta, zakatnya dua
ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika mencapai
91 hingga 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor anak unta betina
yang umurnya masuk tahun ketiga dan setiap 50 ekor zakatnya seekor unta betina
yang umurnya masuk tahun keempat. Bagi yang hanya memiliki 4 ekor unta, tidak
wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menginginkan. Mengenai zakat
kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika mencapai 40 hingga 120 ekor
kambing, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing,
zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya
tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor
zakatnya seekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan
sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika
pemiliknya menginginkan. Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak
terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena
takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu
zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya. Tidak boleh dikeluarkan untuk
zakat hewan yang tua dan yang cacat, dan tidak boleh dikeluarkan yang jantan
kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tentang zakat perak, setiap 200 dirham
zakatnya seperempatnya (2 1/2%). Jika hanya 190 dirham, tidak wajib atasnya
zakat kecuali bila pemiliknya menghendaki. Barangsiapa yang jumlah untanya
telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang seumurnya masuk tahun kelima,
padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk
tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing jika
tidak keberatan, atau 20 dirham. Barangsiapa yang sudah wajib mengeluarkan seekor
anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya
dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka ia boleh
mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-3
Dari Mu'adz Ibnu Jabal Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengutusnya ke negeri
Yaman. Beliau memerintahkan untuk mengambil (zakat) dari 30 ekor sapi, seekor
anak sapi berumur setahun lebih yang jantan atau betina, dan setiap 40 ekor
sapi, seekor sapi betina berumur dua tahun lebih, dan dari setiap orang yang
telah baligh diambil satu dinar atau yang sebanding dengan nilai itu pada kaum
Mu'afiry. Riwayat Imam Lima dan lafadznya menurut riwayat Ahmad. Hadits hasan
menurut Tirmidzi dan ia menunjukkan perselisihan pendapat tentang maushulnya
hadits ini. Ibnu Hibban dan Hakim menilainya hadits shahih.
Hadits ke-4
Dari Amar Ibnu Syu`aib dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Zakat kaum muslimin diambil di tempat-tempat sumber air mereka."
Riwayat Ahmad. Hadits menurut riwayat Abu Dawud: "Zakat mereka tidak
diambil kecuali di kampung mereka."
Hadits ke-5
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak wajib
zakat bagi orang islam atas hambanya dan kudanya." Riwayat Bukhari.
Menurut riwayat Muslim: "Tidak ada zakat bagi hamba kecuali zakat
fitrah."
Hadits ke-6
Dari Bahz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya
seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh
dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa
memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa
menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya
karena ia merupakan perintah keras dari Tuhan kami. Keluarga Muhammad tidak
halal mengambil zakat sedikit pun." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i.
Hadits shahih menurut Hakim. Syafi'i memberikan komentar atas ketetapan hadits
ini.
Hadits ke-7
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila engkau memiliki 200 dirham dan
telah melewati satu tahun, maka zakatnya 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat
kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun, maka zakatnya 1/2
dinar. Jika lebih dari itu, maka zakatnya menurut perhitungannya. Harta tidak
wajib dikeluarkan zakat kecuali telah melewati setahun." Hadits hasan
diriwayatkan oleh Abu Dawud. Ke-marfu'-an hadits ini diperselisihkan.
Hadits ke-8
Menurut riwayat Tirmidzi dari Ibnu Umar r.a:
"Barangsiapa memanfaatkan (mengembangkan) harta, tidak wajib zakat atasnya
kecuali setelah mencapai masa setahun." Hadits mauquf.
Hadits ke-9
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Tidak ada
zakat atas sapi yang dipekerjakan. Riwayat Abu Dawud dan Daruquthni. Hadits
mauquf menurut pendapat yang lebih menang.
Hadits ke-10
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari Abdullah
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mengurus anak yatim yang memiliki
harta, hendaknya ia memperdagangkan harta itu untuknya, dan tidak membiarkannya
sehingga dimakan oleh zakat." Riwayat Tirmidzi dan Daruquthni, sanadnya
lemah. Hadits ini mempunyai saksi mursal menurut Syafi'i.
Hadits ke-11
Dari Abdullah Ibnu Aufa bahwa biasanya bila suatu kaum
datang membawa zakat kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam,
beliau berdoa: "Ya Allah, berilah rahmat atas mereka." Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-12
Dari Ali bahwa Abbas bertanya kepada Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam penyegeraan pengeluaran zakat sebelum waktunya, lalu
beliau mengizinkannya. Riwayat Tirmidzi dan Hakim.
Hadits ke-13
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Tak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 auqiyah
(600 gram), unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor, dan kurma yang kurang dari
5 ausaq (1050 liter)." Riwayat Muslim.
Hadits ke-14
Menurut riwayatnya dari hadits Abu Said r.a:
"Tidak ada zakat pada kurma dan biji-bijian yang kurang dari 5 ausaq (1050
liter)." Asal hadits dari Abu Said itu Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-15
Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a, bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tanaman yang disiram
dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah,
zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya
seperduapuluh." Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Abu Dawud: "Bila
tanaman ba'al (tanaman yang menyerap air dari tanah), zakatnya sepersepuluh,
dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia atau binatang, zakatnya setengah
dari sepersepuluh (1/20)."
Hadits ke-16
Dari Abu Musa al-Asy'ary dan Mu'adz Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda
kepada keduanya: "Jangan mengambil zakat kecuali dari keempat jenis ini,
yakni: sya'ir, gandum, anggur kering, dan kurma." Riwayat Thabrani dan
Hakim.
Hadits ke-17
Menurut Daruquthni bahwa Mu'adz Radliyallaahu 'anhu
berkata: Adapun mengenai ketimun, semangka, delima dan tebu, Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam telah membebaskan (zakat)-nya. Sanadnya lemah.
Hadits ke-18
Sahal Ibnu Abu Hatsmah Radliyallaahu 'anhu
berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kami apabila
kamu menaksir, maka kerjakanlah, tetapi bebaskan sepertiga. Apabila kamu enggan
membebaskan sepertiga, maka bebaskan seperempat. Riwayat Imam Lima kecuali Ibnu
Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-19
Attab Ibnu Asid Radliyallaahu 'anhu berkata:
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan agar anggur
ditaksir sebagaimana kurma, dan zakatnya diambil setelah dalam keadaan kering.
Riwayat Imam Lima dan sanadnya terputus.
Hadits ke-20
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu
'anhu bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersama putrinya yang mengenakan dua gelang emas ditangannya. Lalu
beliau bertanya: "Apakah engkau mengeluarkan zakat gelang ini?" Dia
menjawab: Tidak. Beliau bersabda: "Apakah engkau senang pada hari kiamat
nanti Allahakan menggelangi kamu dengan dua gelang api neraka?" Lalu
perempuan itu melepaskan kedua gelang tersebut. Riwayat Imam Tiga dengan sanad
yang kuat. Hadits shahih menurut Hakim dari hadits 'Aisyah.
Hadits ke-21
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia
mengenakan perhiasan dari emas, lalu dia bertanya: Ya Rasulullah, apakah ia
termasuk harta simpanan? Beliau menjawab: "Jika engkau mengeluarkan
zakatnya, maka ia tidak termasuh harta simpanan." Riwayat Abu Dawud dan
Daruquthni. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-22
Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu 'anhu
berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kami
agar mengeluarkan zakat dari harta yang kita siapkan untuk berjualan. Riwayat
Abu Dawud dan sanadnya lemah.
Hadits ke-23
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Zakat rikaz
(harta peninggalan purbakala) adalah seperlima." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-24
Dari Amar Ibnu Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Tentang harta simpanan yang ditemukan seseorang di suatu tempat yang
tidak berpenghuni. Jika engkau menemukannya pada kampung yang dihuni orang,
maka umumkan. Jika engkau menemukannya pada kampung yang tidak dihuni orang,
maka zakatnya sebagai rikaz itu seperlima." Dikeluarkan oleh Ibnu Majah
dengan sanad hasan.
Hadits ke-25
Dari Bilal Ibnu Harits Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengambil zakat dari
barang-barang tambang di Qalibiyah. Riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-26
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah
sebesar satu sho' kurma atau satu sho' sya'ir atas seorang hamba, orang
merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan
beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan
sholat. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-27
Menurut riwayat Ibnu Adiy dan Daruquthni dengan sanad
yang lemah: "Cegahlah mereka agar tidak keliling (untuk minta-minta) pada
hari ini.
Hadits ke-28
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata:
Pada zaman Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kami selalu mengeluarkan
zakat fitrah satu sho' makanan, atau satu sho' kurma, atau satu sho' sya'ir,
atau satu sho' anggur kering. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat lain: Atau
satu sho' susu kering. Abu Said berkata: Adapun saya masih mengeluarkan zakat
fitrah seperti yang aku keluarkan pada zaman Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam Dalam riwayat Abu Dawud: Aku selamanya tidak mengeluarkan kecuali
satu sho'.
Hadits ke-29
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah
sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna
dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang
mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa
mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. Riwayat Abu Dawud dan
Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-30
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tujuh macam orang
yang akan dilindungi Allah pada hari yang tidak ada lindungan kecuali
lindungan-Nya - kemudian ia menyebutkan hadits dan didalamnya disebutkan -
orang yang bersedekah dengan sedekah yang ia tutupi sehingga tangannya yang
kiri tidak mengetahui apa yang dikeluarkan oleh tangan kanannya." Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-31
Dari Uqbah Ibnu Amir bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Setiap orang bernaung di bawah sedekahnya
sehingga ia diputuskan (amal perbuatannya) antara manusia." Riwayat Ibnu
Hibban dan Hakim.
Hadits ke-32
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Siapa saja
orang islam yang memberi pakaian orang Islam yang tidak memiliki pakaian,
niscaya Allah akan memberinya pakaian dari hijaunya surga; dan siapa saja orang
Islam yang memberi makan orang Islam yang kelaparan, niscaya Allah akan
memberinya makanan dari buah-buahan surga; dan siapa saja orang Islam yang
memberi minum orang Islam yang kehausan, niscaya Allah akan memberinya minuman
dari minuman suci yang tertutup." Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan dalam
sanadnya ada kelemahan.
Hadits ke-33
Dari Hakim Ibnu Hazm Radliyallaahu 'anhu bahwa
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tangan yang di atas
(pemberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (penerima); dan mulailah
dari orang-orang yang banyak tanggungannya; dan sebaik-baik sedekah ialah yang
diambil dari sisa kebutuhan sendiri, barangsiapa menjaga kehormatannya Allah
akan menjaganya dan barangsiapa merasa cukup Allah akan mencukupkan
kebutuhannya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.
Hadits ke-34
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya: Wahai
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, sedekah apakah yang paling
mulia? Beliau menjawab: "Sedekah orang yang tak punya, dan mulailah
(memberi sedekah) atas orang yang banyak tanggungannya. Dikeluarkan oleh Ahmad
dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Hakim.
Hadits ke-35
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Bersedekahlah." Lalu seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah,
aku mempunyai satu dinar? Beliau bersabda: "Bersedekahlah pada dirimu
sendiri." Orang itu berkata: Aku mempunyai yang lain. Beliau bersabda:
"Sedekahkan untuk anakmu." Orang itu berkata: Aku masih mempunyai
yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan untuk istrimu." Orang itu
berkata: Aku masih punya yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan untuk
pembantumu." Orang itu berkata lagi: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau
bersabda: "Kamu lebih mengetahui penggunaannya." Riwayat Abu Dawud
dan Nasa'i dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-36
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila perempuan menafkahkan sebagian
makanan di rumahnya tanpa merusak (anggaran harian) maka baginya pahala atas
apa yang ia nafkahkan, bagi suaminya juga pahala karena ia yang bekerja, dan
begitu pula bagi yang menyimpannya. Sebagian dari mereka tidak mengurangi
sedikit pun pahala atas sebagian lainnya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-37
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu
bahwa Zainab, istri Abu Mas'ud, bertanya: Wahai Rasulullah, baginda telah
memerintahkan untuk bersedekah hari ini, dan aku mempunyai perhiasan padaku
yang hendak saya sedekahkan, namun Ibnu Mas'ud menganggap bahwa dirinya dan
anaknya lebih berhak untuk aku beri sedekah. Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Ibnu Mas'ud memang benar, suamimu dan anakmu
adalah orang yang lebih berhak untuk engkau beri sedekah." Riwayat
Bukhari.
Hadits ke-38
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang yang
selalu meminta-minta pada orang-orang, akan datang pada hari kiamat dengan
tidak ada segumpal daging pun di wajahnya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-39
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa
meminta-minta harta orang untuk memperkaya diri, sebenarnya ia hanyalah meminta
bara api. Oleh karenanya, silahkan meminta sedikit atau banyak." Riwayat
Muslim.
Hadits ke-40
Dari Zubair Ibnu al-'Awwam Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang di
antara kamu yang mengambil talinya, lalu datang dengan seonggok kayu di atas
punggungnya, kemudian menjualnya dan dengan hasil itu ia menjaga kehormatannya
adalah lebih baik daripada ia meminta-minta orang yang terkadang mereka memberinya
atau menolaknya." Riwayat Bukhari
Hadits ke-41
Dari Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Meminta-minta adalah cakaran seseorang terhadap mukanya sendiri, kecuali
meminta kepada penguasa atau karena suatu hal yang amat perlu." Hadits
shahih riwayat Tirmidzi.
Hadits ke-42
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Zakat
itu tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali lima macam, yaitu: Panitia
zakat, atau orang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang berhutang,
atau orang yang berperang di jalan Allah, atau orang miskin yang menerima zakat
kemudian memberikannya pada orang kaya." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan
Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim, namun ia juga menilainya cacat karena
mursal.
Hadits ke-43
Dari Ubaidillah Ibnu Adiy Ibnu al-Khiyar Radliyallaahu
'anhu bahwa dua orang menceritakan kepadanya bahwa mereka telah menghadap
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk meminta zakat pada
beliau. Lalu beliau memandangi mereka, maka beliau mengerti bahwa mereka masih
kuat. Lalu beliau bersabda: "Jika kalian mau, aku beri kalian zakat, namun
tidak ada bagian zakat bagi orang kaya dan kuat bekerja." Riwayat Ahmad
dan dikuatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i.
Hadits ke-44
Dari Abdul Muttholib Ibnu Rabi'ah Ibnu Harits bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya
zakat itu tidak patut bagi keluarga Muhammad, karena ia sebenarnya adalah
kotoran manusia." Dan menurut suatu riwayat: "Sesungguhnya ia tidak
halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad." Riwayat Muslim.
Hadits ke-45
Jubair Ibnu Muth'im Radliyallaahu 'anhu berkata:
Aku dan Utsman Ibnu Affan pernah menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam, lalu kami bertanya: Wahai Rasulullah, baginda telah memberi
seperlima dari hasil perang Khaibar kepada Banu al-Mutthalib dan baginda
meninggalkan kami, padahal kami dan mereka adalah sederajat. Lalu Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Banu al-Mutthalib dan Banu
Hasyim adalah satu keluarga." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-46
Dari Abu Rafi' Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengutus seseorang dari
Banu Makhzum untuk mengambil zakat. Orang itu berkata kepada Abu Rafi':
Temanilah aku, engkau akan mendapatkan bagian darinya. Ia menjawab: Tidak,
sampai aku menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk
menanyakannya. Lalu keduanya menghadap beliau dan menanyakannya. Beliau
bersabda: "Hamba sahaya suatu kaum itu termasuk kaum tersebut, dan
sesungguhnya tidak halal zakat bagi kami." Riwayat Ahmad, Imam Tiga, Ibnu
Khuzaimah, dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-47
Dari Salim Ibnu Abdullah Ibnu Umar, dari ayahnya Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah
memberikan sesuatu kepada Umar Ibnu Khattab. Lalu ia berkata: Berikanlah pada
orang yang lebih membutuhkan daripada diriku." Beliau bersabda:
"Ambillah, lalu simpanlah atau bersedekahlah dengannya. Dan apa yang
datang kepadamu dari harta semacam ini, padahal engkau tidak membutuhkannya dan
tidak meminta, maka ambillah. Jika tidak demikian, maka jangan turuti
nafsumu." Riwayat Muslim.
Hadits ke-48
Dari Qobishoh Ibnu Mukhoriq al-Hilaly Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Sesungguhnya meminta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi salah seorang di
antara tiga macam, yakni orang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh
meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian ia berhenti; orang yang tertimpa
musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia
mendapatkan sandaran hidup; dan orang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga
tiga orang dari kaumnya yang mengetahuinya menyatakan: "Si fulan ditimpa
kesengsaraan hidup." ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran
hidup. Meminta-minta selain tiga hal itu, wahai Qobishoh, adalah haram dan
orang yang memakannya adalah memakan yang haram." Riwayat Muslim, Abu
Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban.
Sumber:
Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam, Oleh : Al-Hafidz Ibnu Hajar
Al-Ashqolani.
0 komentar:
Posting Komentar